KEBIJAKAN PAJAK

Menguak Cara AS Membiayai Perang Tanpa Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:30 WIB
Menguak Cara AS Membiayai Perang Tanpa Pajak

PEPERANGAN kerap melanda umat manusia dari waktu ke waktu. Namun, bagaimana negara-negara di dunia yang terlibat dapat terus membiayai peperangan tersebut?

Secara historis, metode yang paling umum digunakan oleh berbagai negara di dunia dalam membiayai perang adalah melalui pajak. Setiap kali suatu negara terlibat peperangan, tarif pajak tiba-tiba naik untuk menutupi pengeluaran negara selama peperangan tersebut berlangsung.

Pada masa itu, tak sedikit negara-negara yang terlibat akhirnya harus menarik diri karena beban yang ditanggung makin besar. Misal, mundurnya kekaisaran Rusia dari Perang Dunia I akibat revolusi yang dipicu oleh pembiayaan perang yang sangat memberatkan rakyatnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lantas, apakah metode pembiayaan perang hanya terbatas dengan menaikkan tarif pajak saja? Apakah terdapat hal-hal lainnya yang bisa dilakukan untuk membiayai pengeluaran negara yang besar akibat perang tersebut?

Buku berjudul “Taxing Wars: The American Way of War Finance and the Decline of Democracy” ini memberikan wawasan mengenai penggunaan pajak dalam pembiayaan pengeluaran negara yang diakibatkan peperangan. Dalam hal ini, pembiayaan perang AS.

Bukan tanpa sebab, buku yang ditulis oleh Sarah Kreps ini memilih AS sebagai contoh pembahasan. Secara historis, AS tercatat memang telah terlibat dalam berbagai konflik dan peperangan di berbagai belahan dunia selama ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Secara keseluruhan, pembahasan dalam buku terbitan Oxford University Press ini terdiri atas delapan bab yang didukung dengan studi kasus untuk memberikan gambaran terkait dengan kondisi ekonomi dan politik AS semasa perang.

Dalam pembahasannya, penulis menjelaskan alasan mendasar AS dapat terus membiayai kebutuhan perang dengan berbagai langkah penyesuaian yang ditempuh. Awalnya, AS memberlakukan pajak perang yang menuntut partisipasi yang besar dari rakyatnya untuk membiayai perang.

Namun, langkah itu dinilai tidak efektif karena hanya membebankan rakyat dan membuat pemerintah kehilangan dukungan rakyatnya. Alih-alih menaikkan pajak, pemerintah AS memutuskan untuk meminjam uang dalam rangka membiayai kebutuhan perang.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Penulis menekankan pinjaman tersebut dapat mengaburkan biaya sebenarnya yang dikeluarkan untuk perang. Selain itu, beban biaya perang yang dikeluarkan dialihkan ke generasi berikutnya sehingga secara tidak langsung menghilangkan tanggung jawab para pejabat yang mendukung perang kala itu.

Sejak Perang Korea, Pemerintah AS lambat laun meninggalkan penerapan pajak perang dan mulai melakukan pinjaman untuk membiayai kebutuhan perang. Penulis menilai langkah itu tidak berarti lebih efektif dari sisi finansial, tetapi setidaknya ‘kurang terlihat’ di mata publik.

Artinya, langkah ini hanya menguntungkan para pejabat karena akan menimbulkan kesan mereka tidak menambah beban kepada rakyatnya lantaran rakyat tidak merasakan langsung kerugian dan beban yang timbul dari perang sehingga agenda perang tetap berjalan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Meski begitu, langkah tersebut justru berpotensi menyebabkan peperangan kontemporer berlangsung lebih lama dan lebih mahal karena lepas dari pengawasan publik. Bila dilakukan secara terus menerus, tentu akan berdampak buruk terhadap kondisi fiskal pada masa mendatang—yang dampaknya akan dirasakan oleh generasi selanjutnya.

Secara keseluruhan, buku ini ditulis dengan baik melalui hasil penelitian yang cermat sehingga dapat menyampaikan pesan yang jelas kepada pembaca, yaitu pinjaman dapat menutup biaya ‘riil’ yang dikeluarkan untuk peperangan.

Namun demikian, konsekuensi dari pembiayaan perang melalui pinjaman tersebut menyebabkan akuntabilitas sistem demokrasi menurun dan mengakibatkan peperangan berlangsung lebih mahal dan memakan waktu lebih lama.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk itu, buku yang diterbitkan pada 2018 ini bisa menjadi bahan pembelajaran yang baik bagi para akademisi dan masyarakat pada umumnya untuk lebih tahu dan menyadari penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah.

Apalagi sebagai pembayar pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan negara, masyarakat sudah sepatutnya mengetahui bagaimana pemerintah menggunakan anggaran. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan