KEBIJAKAN PAJAK

Mengkaji Alokasi Hak Pemajakan Menurut Model OECD

Hamida Amri Safarina | Jumat, 16 April 2021 | 17:11 WIB
Mengkaji Alokasi Hak Pemajakan Menurut Model OECD

Tampilan depan buku berjudul Source Versus Residence: Problems Arising from the Allocation of taxing Rights in Tax Treaty Law and Possible Alternatives.

GLOBALISASI mendorong kegiatan bisnis atau aktivitas ekonomi lintas batas yang menimbulkan kewajiban perpajakan pada lebih dari satu negara. Hal inilah yang kemudian mendorong negara-negara membentuk jaringan besar untuk menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Perkembangan jaringan P3B yang ada saat ini merupakan hasil negosiasi dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi masalah pajak berganda. Namun, dalam implementasinya, sering kali pihak-pihak tertentu mencari sekaligus memanfaatkan celah P3B tersebut.

Selain itu, dalam praktiknya, berbagai pihak juga masih kesulitan dalam menginterpretasikan P3B untuk menentukan alokasi hak pemajakan negara bersangkutan. Isu mengenai pajak berganda dan alokasi hak pemajakan inilah yang menjadi pembahasan dalam buku yang berjudul Source Versus Residence: Problems Arising from the Allocation of taxing Rights in Tax Treaty Law and Possible Alternatives.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Buku terbitan 2017 ini berisi mengenai interpretasi dan penerapan aturan alokasi hak pemajakan berdasarkan pada Model OECD, implementasi, dan usulan solusi alternatif atas celah aturan yang masih ada dalam P3B.

Buku ini merupakan kompilasi 19 makalah yang ditulis para ahli perpajakan dari berbagai negara. Bahasan dalam buku ini dirancang untuk menganalisis aturan alokasi pemajakan berdasarkan OECD Model dan kaitannya dengan P3B.

Seperti diketahui, pembentukan P3B oleh berbagai negara merujuk dan berpanduan pada Model OECD. Sumber hukum dari ketentuan pemungutan pajak penghasilan ditentukan berdasarkan pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 Model OECD tersebut.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Adapun Pasal 6 sampai Pasal 21 Model OECD mengatur mengenai beberapa hal, antara lain penghasilan harta tak bergerak, laba usaha, transportasi perairan darat, pelayaran, dan udara, hubungan istimewa, dividen, bunga, royalti, dan capital gains.

Selain itu, terdapat pula materi mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari hubungan pekerjaan, penghasilan direktur, entertainer dan olahragawan, pensiunan, pegawai pemerintah, dan pelajar, serta penghasilan lain. Para penulis menguraikan satu persatu ketentuan dalam Model OECD yang dikaitkan dengan aturan P3B serta implementasinya.

Pada bagian pertama, salah satu penulis, Ekkehart Reimer, menguraikan ketentuan Pasal 6 Model OECD mengenai penghasilan dari harta tak bergerak. Pasal ini mengatur harta tak bergerak yang dimiliki suatu perusahaan subjek pajak dalam negeri suatu negara (negara domisili) dan harta tersebut terletak di negara lainnya (negara sumber) dapat dikenakan pajak di negara tempat harta tersebut berada.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Dalam konteks ini, hak pemajakan negara sumber mempunyai keutamaan atas hak pemajakan negara lainnya. Dalam bab ini, Reimer menjelaskan justifikasi atas penggunaan prinsip tersebut dan diikuti dengan uraian kasus penentuan hak pemajakan harta tak bergerak di dua negara (standard case) dan lebih dari dua negara (triangular case). Menurutnya, sejauh ini, model OECD memberikan alternatif solusi atas persoalan pemungutan pajak penghasilan harta tak bergerak.

Selain itu, dalam buku ini juga dibahas mengenai pemungutan pajak atas penghasilan seorang entertainer dan olahragawan yang diatur dalam Pasal 17 Model OECD. Pembahasan bagian ini dilakukan oleh Daniel Sandler.

Sebagai informasi, Pasal 17 Model OECD mengatur pemajakan atas penghasilan entertainer dan olahragawan yang merupakan subjek pajak dalam negeri suatu negara dari kegiatan hiburan dan olahraga yang dilakukannya di negara lain.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Pasal 17 Model OECD memberikan hak pemajakan atas penghasilan entertainer dan olahragawan kepada negara tempat hiburan dan olahraga dilakukan atau kepada negara sumber. Persoalan timbul ketika entertainer atau olahragawan memperoleh pendapatan dari berbagai negara, sedangkan periode waktu yang mereka habiskan di suatu negara juga begitu singkat.

Menurut Sandler, keberadaan Pasal 17 Model OECD ini memperumit dalam penentuan hak pemajakan entertainer dan olahragawan. Sebab, ruang lingkup pasal ini masih belum jelas. Kebijakan ini memberikan kesulitas dalam hal administrasi pajak bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Penerimaan pajak yang diperoleh negara-negara juga tidak banyak. Oleh karena itulah, penulis kemudian mengusulkan agar Pasal 17 Model OECD dihapuskan.

Masih banyak lagi isu penentuan hak alokasi pemungutan pajak penghasilan yang dibahas dalam buku ini. Satu hal yang pasti, buku ini menawarkan berbagai perspektif terkait dengan berbagai isu perpajakan internasional, khususnya berkaitan interpretasi P3B.

Para akademisi, parktisi, dan masyarakat umum dapat menjadikan buku ini sebagai referensi untuk mempelajari perpajakan internasional. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 22:57 WIB

Terimakasih banyak DDTC atas ilmu dan info terkait buku pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja