PROFIL PERPAJAKAN YUNANI

Mengintip Pemajakan di Negeri Para Dewa

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Februari 2020 | 18:50 WIB
Mengintip Pemajakan di Negeri Para Dewa

Ilustrasi.

YUNANI atau Republik Hellenik adalah sebuah negara berdaulat yang berada di Eropa bagian tenggara. Negeri Para Dewa merupakan salah satu destinasi favorit bagi para pelancong. Pada 2018, sebanyak 30 juta wisatawan mengunjungi negara tersebut.

Jumlah tersebut sangat fantastis mengingat negeri asal kisah Zeus ini hanya memiliki 10 juta penduduk. Kiranya menjadi hal yang lumrah mengingat betapa banyak kuil-kuil megah peninggalan peradaban kuno yang dapat dikunjungi.

Tak ayal, sektor pariwisata menjadi industri yang paling vital bagi Yunani. Kontribusi PDB Yunani mencapai USD$214.012 miliar (2019) yang didasarkan pada sektor jasa (80%) dan industri (16%), sedangkan sektor pertanian hanya terdiri dari 4%.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN dianggap sebagai residen pajak Yunani apabila didirikan dibawah payung hukum Yunani atau terdaftar di Yunani atau manajemen yang efektif berada di Yunani.

Sementara, untuk orang pribadi akan dianggap sebagai residen jika berada di Yunani selama lebih dari 183 hari secara berturut-turut dalam 12 bulan.

Yunani juga menerapkan sistem pemajakan campuran seperti Indonesia. Bagi residen pajak, akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

PPh Badan dikenakan atas laba tahunan perusahaan sebelum didistribusikan sebagai dividen. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 28%, namun terhitung sejak 2020 hingga 2022 secara bertahap akan dikurangi 1% setiap tahunnya.

Sementara itu, PPh untuk orang pribadi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, bisnis, modal (dividen, bunga, royalti dan pendapatan sewa) dan capital gain yang telah dikurangi dengan kredit pajak dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif Pajak PPh untuk orang pribadi berada pada rentang 20% hingga 45%. Secara lebih terperinci, tarif 20% untuk penghasilan sampai dengan EUR20.000, tarif 29% untuk penghasilan hingga EUR30.000, tarif 37% untuk penghasilan sampai dengan EUR40.000, dan 45% untuk penghasilan diatas EUR40.000,.

Baca Juga:
Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Lebih lanjut, penghasilan dari persewaan dikenakan tarif progresif mulai dari 15% hingga 45%. Dari sisi withholding, penghasilan atas dividen dikenakan pajak dengan tarif 10%, penghasilan bunga dikenakan tarif 15% dan royalti dikenakan tarif 20%.

Di sisi pajak tidak langsung, Yunani menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 24%. Namun, terdapat tarif khusus dari 13% hingga 6% yang diberikan khusus untuk pulau-pulau tertentu.

Terkait aturan anti-penghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi arm length principle dan harga wajar. Yunani juga mewajibkan perusahaan multinasional tertentu yang pendapatan dari konsolidasi grupnya melebihi EUR750 juta per tahun untuk menyusun country-by-country-report (CbCr)

Baca Juga:
Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Untuk thin capitalization rules, bunga pinjaman bersih yang melebihi EUR3 juta dapat dikurangkan dari pajak hingga 30% dari EBITDA. Pemerintah Yunani juga memberlakukan controlled foreign companies (CFC).

Hingga 2019, Yunani sudah menjalin tax treaty dengan 57 negara, diantaranya Albania, Estonia, Luksemburg, dan Slovakia. Yunani juga sudah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik semi-presidensial
PDB Nominal USD$150,4 miliar (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 2,3% (2019)
Populasi 10,7 juta (2019)
Otoritas Pajak Public Revenue Independent Authority
Sistem Perpajakan Self Assessment
Tarif PPh Badan 28% (2020)
Tarif PPh Orang Pribadi 20% hingga 45%
Tarif PPN 24%
Tarif Dividen 10% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalti 20% bagi residen maupun non residen
Tarif Bunga 15% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty 57 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra