AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 08 September 2024 | 09:30 WIB
Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

Donald Trump. (foto: Antara)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump berencana menurunkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi tinggal 15%.

Menurut Trump, penurunan tarif pajak korporasi menjadi sebesar 15% tidak diberlakukan untuk seluruh perusahaan. Kebijakan tersebut hanya diberlakukan atas perusahaan yang melaksanakan kegiatan produksi di AS.

"Jika Anda memindahkan kegiatan produksi ke luar negeri atau menggantikan pekerja AS, Anda tidak berhak mendapatkan semua manfaat ini," katanya, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Rencana tersebut berbanding terbalik dengan janji calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris yang justru ingin meningkatkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28% untuk mendanai beragam insentif pajak bagi kelas menengah, seperti child tax credit (CTC) dan lain sebagainya.

Selain menurunkan tarif pajak korporasi, Trump juga berencana mempermanenkan insentif pajak yang tercantum dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Adapun insentif-insentif pajak dalam TCJA saat ini hanya berlaku hingga tahun pajak 2025.

"Saya menjanjikan tarif pajak yang rendah, deregulasi, biaya energi yang rendah, suku bunga rendah, perbatasan yang aman, dan tingkat kejahatan yang rendah," ujar Trump seperti dilansir finance.yahoo.com.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Guna menambal kekurangan pendapatan negara akibat janji-janji keringanan pajak tersebut, Trump berencana mengenakan bea masuk sebesar 10% hingga 20% atas seluruh jenis impor dan bea masuk khusus sebesar 60% atas barang impor dari China.

Dana yang terkumpul dari pengenaan bea masuk secara menyeluruh tersebut akan ditampung secara khusus dalam sovereign wealth fund (SWF). Menurut Trump, SWF tersebut akan melakukan investasi pada sektor manufaktur, pertahanan, hingga farmasi.

"Kami akan mendirikan SWF tersendiri yang akan menginvestasikan dananya untuk usaha-usaha besar demi kepentingan seluruh rakyat AS," tutur Trump.

Menurut Trump, beberapa negara bagian yang kaya minyak bumi seperti Alaska, Texas, dan New Mexico sudah memiliki SWF sendiri. Kebijakan tersebut seharusnya juga dicontoh oleh pemerintah federal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP