AMERIKA SERIKAT

Mengintip Fenomena Halloween yang Kerek Penerimaan Pajak di AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Mengintip Fenomena Halloween yang Kerek Penerimaan Pajak di AS

ILUSTRASI. Seorang anak bermain piano sementara warga memanen labu di Pertanian Pop Up menjelang Halloween, di Flamstead, St Albans, Inggris, Jumat (22/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Couldridge/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Indonesia memang tidak merayakan atau memperingati halloween. Namun, fenomena halloween di Amerika Serikat (AS) yang ternyata berpengaruh terhadap penerimaan pajak menarik untuk disimak.

Warga AS memperingati halloween setiap 31 Oktober. Dengan mengenakan kostum menyeramkan, biasanya anak-anak di Negeri Paman Sam berkeliling ke tetangga mereka untuk berburu permen. Peringatan halloween pun lekat dengan meningkatnya konsumsi permen.

Gegap gempita perayaan halloween pun melanda seluruh negeri, tak terkecuali negara bagian Illinois. Namun, warga Illinois barangkali harus lebih cerdik dalam memilih jenis permen yang akan dikonsumsi saat halloween.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alasannya, ketentuan pajak penjualan (sebelum PPN) atas produk permen yang berlaku di Illinois cukup unik. Negara bagian itu mengelompokkan produk permen ke dalam 2 jenis tarif yang berbeda.

"Pajak untuk permen yakni 6,25%. Namun apabila permen mengandung tepung, tarifnya menjadi 1%," bunyi pemberitaan di sebuah media lokal, illinoispolicy.org, dikutip Rabu (27/10/2021).

Pengenaan pajak atas permen di Illinois memang mengacu pada komposisinya, apakah mengandung tepung atau tidak. Produk yang secara umum disebut permen seperti Kit Kats, Twizzlers, dan Twix tidak termasuk kelompok permen di Illinois.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga merek di atas masuk ke dalam kelompok makanan biasa dengan pajak 1%. Alasannya, produk-produk tersebut mengandung tepung.

Sementara permen atau makanan manis lainnya yang sama sekali tidak mengandung tepung baru dianggap sebagai permen. Salah satu negara bagian terpadat di Amerika tersebut mengenakan pajak penjualan atas permen dengan tarif 6,25%, setara tarif pajak maksimum untuk retail.

Maka tidak heran, harga satu batang coklat biasa bisa lebih mahal 6 kali lipat dari harga satu coklat jenis cookies and cream.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Satu batang coklat biasa dikenakan pajak dengan tarif 6,25%. Sementara satu batang coklat cookies and cream akan dikenakan pajak dengan tarif 1% karena kandungan tepung di dalamnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu faktor tingginya pajak penjualan wilayah tersebut. Pajak penjualan menempati peringkat kedua sebagai sumber penerimaan pajak terbesar setelah pajak penghasilan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra