BERITA PAJAK HARI INI

Menghitung Mundur Pelaksanaan Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 09:18 WIB
Menghitung Mundur Pelaksanaan Amnesti Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (31/1) datang dari laman statistik amnesti pajak pada website resmi Ditjen Pajak yang menambah tampilan berbeda berupa countdown atau waktu yang berjalan mundur mulai dari hari, jam, menit hingga detik.

Countdown tersebut mengacu kepada batas akhir pelaksanaan program amnesti pajak yakni 31 Maret 2017 mendatang. Kini pemerintah seakan menghitung mundur waktu pelaksanaan amnesti pajak yang tinggal tersisa 58 hari lagi.

Kini program tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk berakhir. Tidak salah bila Ditjen Pajak menambahkan countdown di laman amnesti pajak, setidaknya untuk mengingatkan, bahwa program langka tersebut memiliki batas akhir.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari realisasi penerimaan tebusan dalam program amnesti pajak yang sudah menyentuh angka Rp110 triliun atau 66,66% dari target, serta kebijakan proteksionis dari Presiden AS, Donald Trump yang membawa dampak terhadap investasi dalam negeri. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Per 30 Januari 2017, Deklarasi Harta & Repatriasi Sentuh Angka Rp4.339 T

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,38%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,37%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%). Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

  • Proteksi Trump Surutkan Investor AS

Langkah proteksionis yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikhawatirkan akan menurunkan potensi investasi di Indonesia. Penurunan investasi ini terjadi lantaran perusahaan di AS akan terkena tekanan pemerintah Trump, untuk lebih banyak melakukan kegiatan investasi di negara sendiri yaitu AS. Dengan kondisi tersebut, perusahan-perusahaan akan mengalihkan investasinya yang tadinya di negara lain untuk kembali ke AS.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pemerintah Tambah Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah kawasan ekonomi khusus (KEK) baru. Dua KEK baru tersebut yakni KEK Lhokseumawe, Aceh dan KEK Bintan. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, KEK Lhokseumawe akan dikembangkan untuk lima fokus, antara lain pengembangan industri agro, kertas, semen, dan petrokimia.

  • Dana Desa Dorong Pembangunan Infrastruktur

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengklaim gelontoran dana desa efektif untuk mendorong pembangunan di 56.944 desa penerimanya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sejak dana desa digelontorkan pada tahun 2015 hingga kini sudah ada 52.000 km jalan dan 412 km jembatan yang dibangun dengan dana tersebut.

  • Subsidi Beras Lewat Voucher Bergulir Mulai Februari

Pemerintah terus bersiap menjalankan penyaluran subsidi beras untuk keluarga sejahtera dalam bentuk non-tunai yakni melalui voucher pangan senilai Rp110.000. Targetnya program ini akan berjalan mulai Februari 2017 dan akan disebar ke 1,4 juta rumah tangga sasaran di 51 kabupaten/kota. Perinciannya, yakni 40 kota dan sisanya untuk 11 kabupaten. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Permudah IKM Impor Bahan Baku

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah meluncurkan fasilitas terbaru bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dengan tujuan meningkatkan ekspor. Fasilitas yang membebaskan bea masuk dan pajak-pajak terutang ini diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha IKM.

  • Pemerintah Melunak pada Freeport

Ancaman PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia nampaknya mulai berefek. Pasalnya, secara tiba-tiba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memberi izin lagi bagi Freeport untuk ekspor tembaga dan emas. Menteri ESDM Ignasius Jonan beralasan, izin ekspor tersebut diberikan lantaran Freeport telah beritikad baik untuk memenuhi aturan, yakni dengan mengajukan perubahan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa