BERITA PAJAK HARI INI

Menghitung Mundur Pelaksanaan Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 09:18 WIB
Menghitung Mundur Pelaksanaan Amnesti Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (31/1) datang dari laman statistik amnesti pajak pada website resmi Ditjen Pajak yang menambah tampilan berbeda berupa countdown atau waktu yang berjalan mundur mulai dari hari, jam, menit hingga detik.

Countdown tersebut mengacu kepada batas akhir pelaksanaan program amnesti pajak yakni 31 Maret 2017 mendatang. Kini pemerintah seakan menghitung mundur waktu pelaksanaan amnesti pajak yang tinggal tersisa 58 hari lagi.

Kini program tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk berakhir. Tidak salah bila Ditjen Pajak menambahkan countdown di laman amnesti pajak, setidaknya untuk mengingatkan, bahwa program langka tersebut memiliki batas akhir.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kabar lainnya datang dari realisasi penerimaan tebusan dalam program amnesti pajak yang sudah menyentuh angka Rp110 triliun atau 66,66% dari target, serta kebijakan proteksionis dari Presiden AS, Donald Trump yang membawa dampak terhadap investasi dalam negeri. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Per 30 Januari 2017, Deklarasi Harta & Repatriasi Sentuh Angka Rp4.339 T

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,38%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,37%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%). Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

  • Proteksi Trump Surutkan Investor AS

Langkah proteksionis yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikhawatirkan akan menurunkan potensi investasi di Indonesia. Penurunan investasi ini terjadi lantaran perusahaan di AS akan terkena tekanan pemerintah Trump, untuk lebih banyak melakukan kegiatan investasi di negara sendiri yaitu AS. Dengan kondisi tersebut, perusahan-perusahaan akan mengalihkan investasinya yang tadinya di negara lain untuk kembali ke AS.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor
  • Pemerintah Tambah Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah kawasan ekonomi khusus (KEK) baru. Dua KEK baru tersebut yakni KEK Lhokseumawe, Aceh dan KEK Bintan. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, KEK Lhokseumawe akan dikembangkan untuk lima fokus, antara lain pengembangan industri agro, kertas, semen, dan petrokimia.

  • Dana Desa Dorong Pembangunan Infrastruktur

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengklaim gelontoran dana desa efektif untuk mendorong pembangunan di 56.944 desa penerimanya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sejak dana desa digelontorkan pada tahun 2015 hingga kini sudah ada 52.000 km jalan dan 412 km jembatan yang dibangun dengan dana tersebut.

  • Subsidi Beras Lewat Voucher Bergulir Mulai Februari

Pemerintah terus bersiap menjalankan penyaluran subsidi beras untuk keluarga sejahtera dalam bentuk non-tunai yakni melalui voucher pangan senilai Rp110.000. Targetnya program ini akan berjalan mulai Februari 2017 dan akan disebar ke 1,4 juta rumah tangga sasaran di 51 kabupaten/kota. Perinciannya, yakni 40 kota dan sisanya untuk 11 kabupaten. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani
  • Pemerintah Permudah IKM Impor Bahan Baku

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah meluncurkan fasilitas terbaru bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dengan tujuan meningkatkan ekspor. Fasilitas yang membebaskan bea masuk dan pajak-pajak terutang ini diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha IKM.

  • Pemerintah Melunak pada Freeport

Ancaman PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia nampaknya mulai berefek. Pasalnya, secara tiba-tiba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memberi izin lagi bagi Freeport untuk ekspor tembaga dan emas. Menteri ESDM Ignasius Jonan beralasan, izin ekspor tersebut diberikan lantaran Freeport telah beritikad baik untuk memenuhi aturan, yakni dengan mengajukan perubahan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak