JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (31/1) datang dari laman statistik amnesti pajak pada website resmi Ditjen Pajak yang menambah tampilan berbeda berupa countdown atau waktu yang berjalan mundur mulai dari hari, jam, menit hingga detik.
Countdown tersebut mengacu kepada batas akhir pelaksanaan program amnesti pajak yakni 31 Maret 2017 mendatang. Kini pemerintah seakan menghitung mundur waktu pelaksanaan amnesti pajak yang tinggal tersisa 58 hari lagi.
Kini program tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk berakhir. Tidak salah bila Ditjen Pajak menambahkan countdown di laman amnesti pajak, setidaknya untuk mengingatkan, bahwa program langka tersebut memiliki batas akhir.
Kabar lainnya datang dari realisasi penerimaan tebusan dalam program amnesti pajak yang sudah menyentuh angka Rp110 triliun atau 66,66% dari target, serta kebijakan proteksionis dari Presiden AS, Donald Trump yang membawa dampak terhadap investasi dalam negeri. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,38%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,37%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%). Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Langkah proteksionis yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikhawatirkan akan menurunkan potensi investasi di Indonesia. Penurunan investasi ini terjadi lantaran perusahaan di AS akan terkena tekanan pemerintah Trump, untuk lebih banyak melakukan kegiatan investasi di negara sendiri yaitu AS. Dengan kondisi tersebut, perusahan-perusahaan akan mengalihkan investasinya yang tadinya di negara lain untuk kembali ke AS.
Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah kawasan ekonomi khusus (KEK) baru. Dua KEK baru tersebut yakni KEK Lhokseumawe, Aceh dan KEK Bintan. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, KEK Lhokseumawe akan dikembangkan untuk lima fokus, antara lain pengembangan industri agro, kertas, semen, dan petrokimia.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengklaim gelontoran dana desa efektif untuk mendorong pembangunan di 56.944 desa penerimanya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sejak dana desa digelontorkan pada tahun 2015 hingga kini sudah ada 52.000 km jalan dan 412 km jembatan yang dibangun dengan dana tersebut.
Pemerintah terus bersiap menjalankan penyaluran subsidi beras untuk keluarga sejahtera dalam bentuk non-tunai yakni melalui voucher pangan senilai Rp110.000. Targetnya program ini akan berjalan mulai Februari 2017 dan akan disebar ke 1,4 juta rumah tangga sasaran di 51 kabupaten/kota. Perinciannya, yakni 40 kota dan sisanya untuk 11 kabupaten. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,6 triliun.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah meluncurkan fasilitas terbaru bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dengan tujuan meningkatkan ekspor. Fasilitas yang membebaskan bea masuk dan pajak-pajak terutang ini diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha IKM.
Ancaman PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia nampaknya mulai berefek. Pasalnya, secara tiba-tiba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memberi izin lagi bagi Freeport untuk ekspor tembaga dan emas. Menteri ESDM Ignasius Jonan beralasan, izin ekspor tersebut diberikan lantaran Freeport telah beritikad baik untuk memenuhi aturan, yakni dengan mengajukan perubahan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.