BERITA PAJAK HARI INI

Menghitung Mundur Pelaksanaan Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 09:18 WIB
Menghitung Mundur Pelaksanaan Amnesti Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (31/1) datang dari laman statistik amnesti pajak pada website resmi Ditjen Pajak yang menambah tampilan berbeda berupa countdown atau waktu yang berjalan mundur mulai dari hari, jam, menit hingga detik.

Countdown tersebut mengacu kepada batas akhir pelaksanaan program amnesti pajak yakni 31 Maret 2017 mendatang. Kini pemerintah seakan menghitung mundur waktu pelaksanaan amnesti pajak yang tinggal tersisa 58 hari lagi.

Kini program tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk berakhir. Tidak salah bila Ditjen Pajak menambahkan countdown di laman amnesti pajak, setidaknya untuk mengingatkan, bahwa program langka tersebut memiliki batas akhir.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kabar lainnya datang dari realisasi penerimaan tebusan dalam program amnesti pajak yang sudah menyentuh angka Rp110 triliun atau 66,66% dari target, serta kebijakan proteksionis dari Presiden AS, Donald Trump yang membawa dampak terhadap investasi dalam negeri. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Per 30 Januari 2017, Deklarasi Harta & Repatriasi Sentuh Angka Rp4.339 T

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,38%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,37%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,25%). Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

  • Proteksi Trump Surutkan Investor AS

Langkah proteksionis yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikhawatirkan akan menurunkan potensi investasi di Indonesia. Penurunan investasi ini terjadi lantaran perusahaan di AS akan terkena tekanan pemerintah Trump, untuk lebih banyak melakukan kegiatan investasi di negara sendiri yaitu AS. Dengan kondisi tersebut, perusahan-perusahaan akan mengalihkan investasinya yang tadinya di negara lain untuk kembali ke AS.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Pemerintah Tambah Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah kawasan ekonomi khusus (KEK) baru. Dua KEK baru tersebut yakni KEK Lhokseumawe, Aceh dan KEK Bintan. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, KEK Lhokseumawe akan dikembangkan untuk lima fokus, antara lain pengembangan industri agro, kertas, semen, dan petrokimia.

  • Dana Desa Dorong Pembangunan Infrastruktur

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengklaim gelontoran dana desa efektif untuk mendorong pembangunan di 56.944 desa penerimanya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sejak dana desa digelontorkan pada tahun 2015 hingga kini sudah ada 52.000 km jalan dan 412 km jembatan yang dibangun dengan dana tersebut.

  • Subsidi Beras Lewat Voucher Bergulir Mulai Februari

Pemerintah terus bersiap menjalankan penyaluran subsidi beras untuk keluarga sejahtera dalam bentuk non-tunai yakni melalui voucher pangan senilai Rp110.000. Targetnya program ini akan berjalan mulai Februari 2017 dan akan disebar ke 1,4 juta rumah tangga sasaran di 51 kabupaten/kota. Perinciannya, yakni 40 kota dan sisanya untuk 11 kabupaten. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pemerintah Permudah IKM Impor Bahan Baku

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah meluncurkan fasilitas terbaru bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dengan tujuan meningkatkan ekspor. Fasilitas yang membebaskan bea masuk dan pajak-pajak terutang ini diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha IKM.

  • Pemerintah Melunak pada Freeport

Ancaman PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia nampaknya mulai berefek. Pasalnya, secara tiba-tiba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memberi izin lagi bagi Freeport untuk ekspor tembaga dan emas. Menteri ESDM Ignasius Jonan beralasan, izin ekspor tersebut diberikan lantaran Freeport telah beritikad baik untuk memenuhi aturan, yakni dengan mengajukan perubahan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR