PRESUMPTIVE TAX (1)

Mengenal Sekilas Soal Presumptive Tax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 14:07 WIB
Mengenal Sekilas Soal Presumptive Tax

APAKAH Anda pernah mendengar istilah presumptive tax? Ya, salah satu contoh bentuk pemajakan presumptive tax adalah penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% terhadap peredaran bruto hasil usaha UMKM di Indonesia.

Untuk mengenal lebih jauh, akan ada artikel kelas kebijakan pajak dengan topik presumptive tax yang disajikan secara berseri. Pada seri pertama, akan ada pembahasan mengenai konsep dasar dan tujuan penerapan presumptive tax.

Pemajakan dalam bentuk presumptive tax sejatinya menggunakan metode tidak langsung dalam menghitung beban pajak yang terutang. Penggunaan kata presumptive – yang berarti ‘dugaan’ – mengacu pada asumsi bahwa besar penghasilan wajib pajak sebenarnya tidak lebih kecil dibandingkan jika menggunakan metode tidak langsung. (Thuronyi, 1996)

Baca Juga:
Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Dalam praktiknya, acuan presumptive yang digunakan sebagai landasan perhitungan – agar mencerminkan basis pajak sebenarnya – dapat berbasis pada indikator secara administratif dalam praktik di lapangan atau berbasis pada indikator yang ditetapkan dan diatur secara khusus dalam ketentuan pajak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)

Tujuan Penggunaan

TUJUAN yang mendasari penggunaan presumptive tax dapat berasal dari beberapa hal. Pertama, simplifikasi. Hal ini diperlukan ketika wajib pajak terkait membutuhkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Keberadaan presumptive tax pada akhirnya juga akan menurunkan biaya administrasi yang diperlukan oleh otoritas pajak untuk menjamin kepatuhan wajib pajak tersebut. Dengan demikian, efisiensi terjadi antara kedua belah pihak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)

Kedua, peningkatan kepatuhan pajak. Hal ini dilakukan dengan menutup kemungkinan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang ada ketika penghitungan secara normal menginsentif wajib pajak untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, terjadinya peningkatan kepatuhan pajak juga disebabkan karena adanya kemudahan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang sulit untuk memenuhi kewajibannya jika diberikan perlakuan pajak umum. (Thomas, 2013)

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Ketiga, pemerataan distribusi beban pajak secara adil dan merata karena lebih terjaminnya kepatuhan. Jika basis yang digunakan untuk metode penghitungan beban pajak secara tidak langsung ditetapkan secara tepat maka akan dihasilkan suatu distribusi beban pajak yang lebih baik.

Keempat, insentif bagi wajib pajak untuk meningkatkan penghasilannya karena penghasilan neto tidak dijadikan sebagai basis penghitungan pajak. Hal ini terjadi karena peningkatan penghasilan tidak akan serta merta meningkatkan kewajiban pajaknya.

Pada intinya, presumptive tax ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghitung beban pajak. (Yitzhaki, 2007)

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam bentuk penggunaan basis penghitungan pajak (seperti omzet atau norma penghitungan) atau berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai yang dianggap merepresentasikan penghasilan neto.

Demikian penjelasan awal mengenai presumptive tax. Anda bisa memperdalam pemahaman mengenai salah satu bentuk pemajakan tersebut dengan membaca seri kelas kebijakan pajak topik presumptive tax selanjutnya. Nantikan! *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI