PRESUMPTIVE TAX (1)

Mengenal Sekilas Soal Presumptive Tax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 14:07 WIB
Mengenal Sekilas Soal Presumptive Tax

APAKAH Anda pernah mendengar istilah presumptive tax? Ya, salah satu contoh bentuk pemajakan presumptive tax adalah penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% terhadap peredaran bruto hasil usaha UMKM di Indonesia.

Untuk mengenal lebih jauh, akan ada artikel kelas kebijakan pajak dengan topik presumptive tax yang disajikan secara berseri. Pada seri pertama, akan ada pembahasan mengenai konsep dasar dan tujuan penerapan presumptive tax.

Pemajakan dalam bentuk presumptive tax sejatinya menggunakan metode tidak langsung dalam menghitung beban pajak yang terutang. Penggunaan kata presumptive – yang berarti ‘dugaan’ – mengacu pada asumsi bahwa besar penghasilan wajib pajak sebenarnya tidak lebih kecil dibandingkan jika menggunakan metode tidak langsung. (Thuronyi, 1996)

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dalam praktiknya, acuan presumptive yang digunakan sebagai landasan perhitungan – agar mencerminkan basis pajak sebenarnya – dapat berbasis pada indikator secara administratif dalam praktik di lapangan atau berbasis pada indikator yang ditetapkan dan diatur secara khusus dalam ketentuan pajak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)

Tujuan Penggunaan

TUJUAN yang mendasari penggunaan presumptive tax dapat berasal dari beberapa hal. Pertama, simplifikasi. Hal ini diperlukan ketika wajib pajak terkait membutuhkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Keberadaan presumptive tax pada akhirnya juga akan menurunkan biaya administrasi yang diperlukan oleh otoritas pajak untuk menjamin kepatuhan wajib pajak tersebut. Dengan demikian, efisiensi terjadi antara kedua belah pihak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)

Kedua, peningkatan kepatuhan pajak. Hal ini dilakukan dengan menutup kemungkinan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang ada ketika penghitungan secara normal menginsentif wajib pajak untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, terjadinya peningkatan kepatuhan pajak juga disebabkan karena adanya kemudahan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang sulit untuk memenuhi kewajibannya jika diberikan perlakuan pajak umum. (Thomas, 2013)

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Ketiga, pemerataan distribusi beban pajak secara adil dan merata karena lebih terjaminnya kepatuhan. Jika basis yang digunakan untuk metode penghitungan beban pajak secara tidak langsung ditetapkan secara tepat maka akan dihasilkan suatu distribusi beban pajak yang lebih baik.

Keempat, insentif bagi wajib pajak untuk meningkatkan penghasilannya karena penghasilan neto tidak dijadikan sebagai basis penghitungan pajak. Hal ini terjadi karena peningkatan penghasilan tidak akan serta merta meningkatkan kewajiban pajaknya.

Pada intinya, presumptive tax ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghitung beban pajak. (Yitzhaki, 2007)

Baca Juga:
Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam bentuk penggunaan basis penghitungan pajak (seperti omzet atau norma penghitungan) atau berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai yang dianggap merepresentasikan penghasilan neto.

Demikian penjelasan awal mengenai presumptive tax. Anda bisa memperdalam pemahaman mengenai salah satu bentuk pemajakan tersebut dengan membaca seri kelas kebijakan pajak topik presumptive tax selanjutnya. Nantikan! *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra