UKRAINA

Mengelak Pajak Rp1,1 Triliun, Rekening Perusahaan Ini Dibekukan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 08:30 WIB
Mengelak Pajak Rp1,1 Triliun, Rekening Perusahaan Ini Dibekukan

Ilustrasi.

KIEV, DDTCNews - Kejaksaan Ukraina melakukan pembekuan rekening milik anak perusahaan baja asal Luxemburg, ArcelorMittal SA lantaran mengelak pajak hingga UAH2,2 miliar atau setara dengan Rp1,1 triliun.

Artem Filipiev, selaku Direktur Utama ArcelorMittal Kryvyi Rih, membantah seluruh dakwaan dari pengadilan. Dia menuding tuduhan dari Kejaksaan Ukraina tersebut tidak berdasar dan didasari oleh tekanan politik semata.

"Tuduhan dan pembekuan rekening sama sekali tidak berdasar," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Filipiev, pembekuan rekening yang dilakukan oleh Ukraina bakal membahayakan nasib 20.000 karyawan. Tanpa rekening tersebut, ArcelorMittal Kryvyi Rih terancam berhenti beroperasi dan tidak bisa memberikan upah kepada karyawan-karyawannya.

Namun, pemberitaan lokal di Ukraina mengungkap rekening yang dibekukan bukanlah rekening yang dipakai untuk membayar gaji karyawan. Sementara itu, Direktur Keuangan ArcelorMittal Kryvyi Rih Serhiy Plychko didakwa memfasilitasi pengelakan pajak tersebut.

Untuk diketahui, Plychko disebut-sebut sengaja melakukan pengelakan pajak sejak Desember 2014 hingga Maret 2019. Plychko juga dikabarkan telah memalsukan informasi pajak perusahaan terhitung sejak Mei 2017 hingga April 2019.

ArcelorMittal Kryvyi Rih merupakan anak usaha ArcelorMittal SA di Ukraina. ArcelorMittal SA termasuk perusahaan multinasional terbesar kedua di dunia dalam hal produksi baja. Pendapatan global ArcelorMittal SA pada 2020 mencapai US$53,3 miliar atau Rp763 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?