BERITA PAJAK HARI INI

Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 09:22 WIB
Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pelaporan informasi dan data keuangan nasabah lembaga keuangan kembali menghiasi media nasional pagi ini, Rabu (4/4). Lembaga keuangan yang telah mendaftarkan diri kepada Ditjen Pajak sudah bisa memulai pelaporan data nasabah.

Berita itu dilanjutkan oleh tanggapan pengamat pajak DDTC yang menilai pertukaran data dan informasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk mendorong kepatuhan dari wajib pajak nonkaryawan. Mengingat, otoritas pajak kesulitan mengecek kepatuhan wajib pajak nonkaryawan.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan
  • 3 Ribu LJK Sudah Daftar ke DJP: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada 3.377 lembaga keuangan yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor. Lebih rinci, jumlah itu terbagi menjadi 2.991 lembaga jasa keuangan, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain.
  • Keterbukaan Data Keuangan Cegah Anomali Kepatuhan Nonkaryawan: Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pengecekan data dan profil penghasilan wajib pajak diperlukan untuk mengatasi anomali kepatuhan dari wajib pajak nonkaryawan, terutama dari kalangan orang super kaya. Menurutnya pertukaran data keuangan itu tidak hanya untuk penerapan compliance risk management, tapi juga untuk memetakan potensi wajib pajak yang belum terdeteksi selama ini.
  • Aturan Pajak RI Belum Matang: Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menilai aturan pajak di Indonesia masih jadi masalah yang harus dibereskan, seperti tidak diperkenankannya penggunaan e-faktur tanpa NPWP dan NIK. Kebijakan ini dibatalkan karena alasan pengusaha kena pajak dan infrastruktur Ditjen Pajak yang belum siap. Menurutnya pembatalan itu dianggap sebagai ketidakpastian aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
  • Ribuan Temuan BPK per Semester II 2017: BPK RI temukan 1.082 masalah penggunaan anggaran negara yang disebabkan karena lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah. Tak hanya itu, BPK juga menemukan 2.820 kasus pemborosan anggaran. Seluruh temuan itu terangkum dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2017.
  • Kantong Plastik Berbayar Lagi?: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan kebijakan plastik berbayar mampu menekan penggunaan kantong plastik 30%-50%, bahkan diklaim telah menurunkan impor plastik hingga US$11 juta. Pengenaan cukai itu sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengendalian sampah plastik.
  • PMK 229/2017 Rumit dan Berat: Beberapa pengusaha menilai persyaratan untuk mendapat fasilitas PMK 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih cukup rumit dan berat. Hal itu dikarenakan karena adanya kewajban industri menyediakan sistem informasi inventory yang berbiaya besar sehingga dirasa memberatkan industri.
  • Tarif Pajak UKM Turun, Kanwil DJP Jateng I Ekstensifikasi: Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng I Irawan memanfaatkan penurunan tari PPh final usaha kecil menengah dari 1% menjadi 0,5%, dengan cara melakukan ekstensifikasi wajib pajak. Pasalnya, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah UKM terbanyak di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi