BERITA PAJAK HARI INI

Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 09:22 WIB
Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pelaporan informasi dan data keuangan nasabah lembaga keuangan kembali menghiasi media nasional pagi ini, Rabu (4/4). Lembaga keuangan yang telah mendaftarkan diri kepada Ditjen Pajak sudah bisa memulai pelaporan data nasabah.

Berita itu dilanjutkan oleh tanggapan pengamat pajak DDTC yang menilai pertukaran data dan informasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk mendorong kepatuhan dari wajib pajak nonkaryawan. Mengingat, otoritas pajak kesulitan mengecek kepatuhan wajib pajak nonkaryawan.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • 3 Ribu LJK Sudah Daftar ke DJP: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada 3.377 lembaga keuangan yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor. Lebih rinci, jumlah itu terbagi menjadi 2.991 lembaga jasa keuangan, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain.
  • Keterbukaan Data Keuangan Cegah Anomali Kepatuhan Nonkaryawan: Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pengecekan data dan profil penghasilan wajib pajak diperlukan untuk mengatasi anomali kepatuhan dari wajib pajak nonkaryawan, terutama dari kalangan orang super kaya. Menurutnya pertukaran data keuangan itu tidak hanya untuk penerapan compliance risk management, tapi juga untuk memetakan potensi wajib pajak yang belum terdeteksi selama ini.
  • Aturan Pajak RI Belum Matang: Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menilai aturan pajak di Indonesia masih jadi masalah yang harus dibereskan, seperti tidak diperkenankannya penggunaan e-faktur tanpa NPWP dan NIK. Kebijakan ini dibatalkan karena alasan pengusaha kena pajak dan infrastruktur Ditjen Pajak yang belum siap. Menurutnya pembatalan itu dianggap sebagai ketidakpastian aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
  • Ribuan Temuan BPK per Semester II 2017: BPK RI temukan 1.082 masalah penggunaan anggaran negara yang disebabkan karena lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah. Tak hanya itu, BPK juga menemukan 2.820 kasus pemborosan anggaran. Seluruh temuan itu terangkum dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2017.
  • Kantong Plastik Berbayar Lagi?: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan kebijakan plastik berbayar mampu menekan penggunaan kantong plastik 30%-50%, bahkan diklaim telah menurunkan impor plastik hingga US$11 juta. Pengenaan cukai itu sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengendalian sampah plastik.
  • PMK 229/2017 Rumit dan Berat: Beberapa pengusaha menilai persyaratan untuk mendapat fasilitas PMK 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih cukup rumit dan berat. Hal itu dikarenakan karena adanya kewajban industri menyediakan sistem informasi inventory yang berbiaya besar sehingga dirasa memberatkan industri.
  • Tarif Pajak UKM Turun, Kanwil DJP Jateng I Ekstensifikasi: Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng I Irawan memanfaatkan penurunan tari PPh final usaha kecil menengah dari 1% menjadi 0,5%, dengan cara melakukan ekstensifikasi wajib pajak. Pasalnya, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah UKM terbanyak di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?