KINERJA PAJAK

Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 16:10 WIB
Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tax ratio Indonesia cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Tax ratio pada 2013 yang mampu mencapai 11,86% terus mengalami penurunan dan mencapai titik terendahnya pada 2019 kemarin sebesar 9,76%.

Menurut Ditjen Pajak (DJP) dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebani tax ratio Indonesia. Ketiganya adalah kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi. ‘Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini’.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang mengandalkan komoditas SDA (sumber daya alam) untuk ekspor dan penggerak aktivitas ekonomi. Ketergantungan terhadap komoditas SDA membuat ekonomi Indonesia sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas di pasar internasional," tulis DJP, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Masih terkait dengan kondisi ekonomi, DJP menyebut penurunan permintaan dan pelemahan harga komoditas langsung berdampak. Ketika berpengaruh negatif pada perekonomian, penerimaan pajak pada gilirannya ikut turun.

Secara sektoral, struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga banyak disokong sektor pertanian yang mencapai 12,8%. Meski kontribusinya terhadap PDB tergolong besar, kontribusi pajak dari sektor tersebut hanya sebesar 1,9% sehingga berdampak minimal pada tax ratio.

Pelaku usaha di sektor tersebut juga kebanyakan memiliki pendapatan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bila ada pelaku usaha yang penghasilannya di atas PTKP, sambung DJP, sektor ini masih tergolong sulit dipajaki.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyumbangkan 60% dari PDB Indonesia juga memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Apalagi, pemerintah masih memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM.

Dari sisi kebijakan perpajakan, DJP menyebut ada 3 kebijakan pajak yang mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan melindungi pelaku usaha berpenghasilan rendah. Namun, 3 kebijakan tersebut memiliki efek trade-off terhadap penerimaan pajak dan tax ratio.

Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah pertama, batasan PTKP senilai Rp54 juta. PTKP bagi wajib pajak tidak menikah dan tanpa tanggungan di Indonesia yang mencapai Rp54 juta termasuk paling tinggi di antara negara-negara Asia Tenggara.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"PTKP Indonesia adalah 108% dari pendapatan rata-rata penduduk per tahun. Sementara itu, besaran PTKP di Singapura adalah 27% dan di Thailand adalah 79% dari pendapatan rata-rata penduduknya," tulis DJP.

Kedua, batas omzet pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar. Akibat batasan PKP yang meningkat dari Rp600 juta menjadi Rp4,8 miliar per tahun, semakin banyak wajib pajak yang tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak memungut PPN.

Hal tersebut menyebabkan banyak penyerahan barang dan jasa di Indonesia tidak dikenai PPN. Batasan omzet dalam ketentuan PKP di Indonesia tergolong yang tertinggi kedua di Asia Tenggara, di bawah Singapura yang mencapai Rp10,5 miliar.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ketiga, skema PPh final UMKM. Penurunan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5% juga mengurangi potensi penerimaan PPh dalam jangka pendek. Namun, langkah ini masih dipercaya memiliki dampak positif karena memiliki potensi untuk memperluas basis pajak UMKM dalam jangka panjang.

Dalam hal administrasi, DJP masih menghadapi tantangan dari sisi organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, dan regulasi. Dari sisi organisasi, DJP memiliki tantangan kondisi geografis yang beragam sehingga pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi pajak belum berjalan efektif dan efisien.

Dari sisi SDM, DJP masih belum memiliki SDM yang cukup untuk memenuhi tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. Rasio jumlah pegawai pajak dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 1 banding 7.742. Rasio tersebut sangat timpang bila dibandingkan dengan rasio Malaysia yang hanya 1 banding 3.229 dan Singapura sebesar 1 banding 2.845.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Proses bisnis DJP juga masih belum optimal. Sebanyak 50% SDM DJP dikerahkan untuk menyelesaikan pekerjaan administratif secara manual sehingga tidak berdampak terhadap penerimaan pajak. International Monetary Fund (IMF) juga menemukan 80% pemeriksa pajak hanya mengerjakan audit yang bernilai kecil. Sisanya, atau hanya 20% yang dikerahkan untuk extra effort.

Regulasi perpajakan yang ada saat ini juga dinilai masih belum optimal dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, kesederhanaan, dan dukungan peningkatan penerimaan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN