PENANAMAN MODAL

Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 April 2022 | 13:00 WIB
Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap tax holiday masih perlu diberikan untuk mendukung investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan terdapat beberapa investasi yang tak mungkin masuk bila tax holiday tak diberikan.

"Tax holiday ini sangat matters [penting] karena ada beberapa investasi yang memang kalau tidak diberi insentif oleh pemerintah maka secara keekonomian tidak feasible," ujar Imam, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selanjutnya, Imam mengatakan tax holiday juga memainkan peran penting dalam menjaga daya saing. Pasalnya, negara tetangga memberikan insentif yang tak kalah besarnya bila dibandingkan dengan tax holiday dari Indonesia. "Ada yang men-declare [memberikan] tax holiday, ada yang tidak men-declare padahal lebih dari tax holiday," ujar Imam.

Calon investor selalu membandingkan tawaran-tawaran yang dari negara calon lokasi investasi. Oleh karena itu, insentif yang diberikan oleh pemerintah harus memiliki daya saing dan setidaknya setara bila dibandingkan dengan negara lain.

"Investasi pada akhirnya bagaimana biaya produksi yang diinvestasikan bisa mendatangkan keuntungan dalam 1 periode atau beberapa tahun ke depan. Kalau tidak menghasilkan keuntungan, maka tidak akan berinvestasi," ujar Imam.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk diketahui, nasib tax holiday dan insentif-insentif sejenis di banyak negara berada di ujung tanduk seiring dengan tercapainya konsensus atas pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Pada tahun depan, top up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas bila tarif pajak efektif perusahaan pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%.

Akibat ketentuan ini, tax holiday dan insentif sejenisnya menjadi tak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday tetap diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas yang mayoritas adalah negara maju. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?