PENANAMAN MODAL

Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 April 2022 | 13:00 WIB
Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap tax holiday masih perlu diberikan untuk mendukung investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan terdapat beberapa investasi yang tak mungkin masuk bila tax holiday tak diberikan.

"Tax holiday ini sangat matters [penting] karena ada beberapa investasi yang memang kalau tidak diberi insentif oleh pemerintah maka secara keekonomian tidak feasible," ujar Imam, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selanjutnya, Imam mengatakan tax holiday juga memainkan peran penting dalam menjaga daya saing. Pasalnya, negara tetangga memberikan insentif yang tak kalah besarnya bila dibandingkan dengan tax holiday dari Indonesia. "Ada yang men-declare [memberikan] tax holiday, ada yang tidak men-declare padahal lebih dari tax holiday," ujar Imam.

Calon investor selalu membandingkan tawaran-tawaran yang dari negara calon lokasi investasi. Oleh karena itu, insentif yang diberikan oleh pemerintah harus memiliki daya saing dan setidaknya setara bila dibandingkan dengan negara lain.

"Investasi pada akhirnya bagaimana biaya produksi yang diinvestasikan bisa mendatangkan keuntungan dalam 1 periode atau beberapa tahun ke depan. Kalau tidak menghasilkan keuntungan, maka tidak akan berinvestasi," ujar Imam.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Untuk diketahui, nasib tax holiday dan insentif-insentif sejenis di banyak negara berada di ujung tanduk seiring dengan tercapainya konsensus atas pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Pada tahun depan, top up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas bila tarif pajak efektif perusahaan pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%.

Akibat ketentuan ini, tax holiday dan insentif sejenisnya menjadi tak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday tetap diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas yang mayoritas adalah negara maju. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN