PENANAMAN MODAL

Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 April 2022 | 13:00 WIB
Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap tax holiday masih perlu diberikan untuk mendukung investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan terdapat beberapa investasi yang tak mungkin masuk bila tax holiday tak diberikan.

"Tax holiday ini sangat matters [penting] karena ada beberapa investasi yang memang kalau tidak diberi insentif oleh pemerintah maka secara keekonomian tidak feasible," ujar Imam, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selanjutnya, Imam mengatakan tax holiday juga memainkan peran penting dalam menjaga daya saing. Pasalnya, negara tetangga memberikan insentif yang tak kalah besarnya bila dibandingkan dengan tax holiday dari Indonesia. "Ada yang men-declare [memberikan] tax holiday, ada yang tidak men-declare padahal lebih dari tax holiday," ujar Imam.

Calon investor selalu membandingkan tawaran-tawaran yang dari negara calon lokasi investasi. Oleh karena itu, insentif yang diberikan oleh pemerintah harus memiliki daya saing dan setidaknya setara bila dibandingkan dengan negara lain.

"Investasi pada akhirnya bagaimana biaya produksi yang diinvestasikan bisa mendatangkan keuntungan dalam 1 periode atau beberapa tahun ke depan. Kalau tidak menghasilkan keuntungan, maka tidak akan berinvestasi," ujar Imam.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk diketahui, nasib tax holiday dan insentif-insentif sejenis di banyak negara berada di ujung tanduk seiring dengan tercapainya konsensus atas pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Pada tahun depan, top up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas bila tarif pajak efektif perusahaan pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%.

Akibat ketentuan ini, tax holiday dan insentif sejenisnya menjadi tak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday tetap diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas yang mayoritas adalah negara maju. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses