DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Mengapa Praktisi Pajak Harus Memahami Asas-Asas Hukum Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 17:21 WIB
Mengapa Praktisi Pajak Harus Memahami Asas-Asas Hukum Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai negara hukum, Indonesia menentukan bahwa setiap tindakan pemerintah melalui aparaturnya dilaksanakan berdasarkan wewenang yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Prinsip itu disebut rule of law dalam konsep common law dan rechtsstaat dalam konsep civil law

Meskipun demikian, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan umumnya hanya bersifat standar dan tidak mengatur secara mendetail. Dari sinilah timbul tantangan bagi para praktisi hukum yang menerapkan peraturan tersebut (Gribnau, 1999).

Dalam konteks hukum pajak, optimalisasi penerimaan negara kerap menjadi agenda utama dari para pembuat kebijakan fiskal di berbagai negara (Akitoby, 2018). Umumnya, negara dibantu oleh otoritas pajak dalam merumuskan norma-norma fiskal ke dalam materi peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, peraturan perundang-undangan di bidang pajak disusun mengikuti sudut pandang dan motivasi dari otoritas pajak (Gribnau, 1999).  

Tidak mengherankan jika pada saat penyusunan peraturan perundang-undangan perpajakan, prinsip atau norma keadilan yang berlaku secara umum (legal principles) dapat luput dari pertimbangan pemerintah maupun parlemen. Terlebih lagi, jika motivasi anggaran lebih dikedepankan pada saat penyusunan peraturan (Gribnau, 1999).

Berangkat dari persoalan di atas, diperlukan pihak ketiga yang independen, yaitu pengadilan pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak wajib pajak seraya memegang teguh legal principles. Perlu digarisbawahi bahwa legal principles sebagai cerminan rasa keadilan masyarakat merupakan jembatan yang mempertemukan antara nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat dan hukum positif (peraturan perundang-undangan) (Gribnau, 1999). 

Perlu diingat pula bahwa istilah 'hukum' dalam konsep negara hukum dikonotasikan dalam lingkup meta-legal yang posisinya berada di atas hukum positif (ketentuan peraturan perundang-undangan). Dengan kata lain, istilah 'hukum' memiliki makna atau cakupan yang luas. 

'Hukum' tidak hanya terdiri dari peraturan perundangan-undangan (hukum tertulis) tetapi juga mencakup prinsip atau norma keadilan yang berlaku secara umum (legal principles). Dengan demikian, hakim dalam menerapkan hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga legal principles.

Tidak terkecuali di pengadilan pajak. Pengadilan pajak, sebagai safeguard yang menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wajib pajak, perlu menerapkan legal principles dalam memutus sengketa pajak. 

Penerapan legal principles tersebut dipercaya tidak hanya sebatas memberikan perlindungan bagi wajib pajak dari subjektivitas pembuat undang-undang dan kesewenang-wenangan pemerintah (Gribnau, 1999) tetapi juga dari subjektivitas atau keberpihakan hakim itu sendiri. Dengan kata lain, legal principles mampu melindungi wajib pajak dari ancaman kesewenangan dan subjektivitas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara bersamaan.

Penjelasan di atas memperlihatkan betapa pentingnya memiliki pemahaman mengenai legal principles, termasuk bagi praktisi pajak. Alasannya, pemahaman mengenai legal principles dapat menjadi bekal bagi semua pihak dalam melakukan interpretasi hukum peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam menghadapi sebuah sengketa pajak dalam rangka mendapatkan hasil keputusan yang ideal serta adil.

Perdalam pemahaman Anda mengenai legal principles dan berbagai langkah serta teknik interpretasi hukum di Exclusive Seminar: Metode Interpretasi Hukum dan Asas-Asas Hukum di Pengadilan Pajak pada Sabtu, 17 September 2022 pukul 09.30-16.00 WIB.

Topik yang dibahas antara lain:

  • Teknik Interpretasi Hukum dalam Sengketa Pajak;
  • Doktrin dalam Interpretasi Hukum Pajak (Golden Rules, ejusdem generis, noscitur a sociis, dan expressio unius est exclusio alterius);
  • Macam-macam Asas Hukum dan Penggunaannya dalam Sengketa Pajak (Proportionality Principle, Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, dan lain-lain);
  • Pembahasan Studi Kasus Nyata.

Seminar dilengkapi studi kasus nyata yang terjadi di pengadilan pajak. Selain itu, kedua narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam melakukan berbagai penafsiran hukum dalam menghadapi sengketa di pengadilan pajak.

Setiap peserta seminar mendapatkan modul materi cetak, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab, serta diskusi interaktif bersama narasumber.

Selain itu, semua peserta  akan mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.500.000. Jumlah peserta terbatas demi penerapan protokol Covid-19.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / mailto:[email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN