VAT REFUND

Mengapa Ketentuan VAT Refund Direvisi? Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 16:34 WIB
Mengapa Ketentuan VAT Refund Direvisi? Ini Penjelasan Kemenkeu

Suasana launching logo dan sosialisasi VAT refund. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan pembaruan atas aturan pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis asing. Kebijakan tersebut dibuat untuk menggenjot belanja turis asing yang masih minim.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan masih ada ruang yang lebar untuk meningkatkan belanja turis asing di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan catatan statistik, porsi belanja suvenir turis asing masih rendah dibandingkan total pengeluaran selama di Indonesia.

“Kalau dilihat potensi belanja wisman ini masih ada gap untuk terus meningkatkan belanja suvenir," katanya dalam sosialisasi VAT refund di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Suryo kemudian menjelaskan data pada 2016 menunjukan total pengeluaran turis asing di Indonesia mencapai Rp176, 2 triliun. Namun, yang dibelanjakan untuk barang atau suvenir baru mencapai Rp20,9 triliun.

Masih rendahnya belanja turis asing tersebut juga berkorelasi dengan nilai VAT refund yang. Pada 2015, nilai VAT refund senilai Rp2,2 miliar. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019 nilai VAT refund yang dilakukan turis asing senilai Rp6,2 miliar.

“Sampai 2018 saja jumlah yang di-refund cuma Rp11 miliar. Maknanya masih banyak turis yang belum bisa refund,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Kebijakan baru terkait VAT refund ini, diharapkan Suryo, mampu menarik pelaku usaha ritel ikut serta dalam skema pengembalian PPN untuk turis asing. Dengan demikian, semakin banyak pilihan bagi turis asing untuk berbelanja yang bisa mengakomodasi pengembalian pajak.

“Kemungkinan masih rendahnya VAT refund karena turisnya tidak mengerti dan tokonya kurang yang berpartisipasi. Dengan kebijakan ini paling tidak semakin banyak turis belanja di Indonesia kemudian melakukan klaim atau bersih dari PPN,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko