VAT REFUND

Mengapa Ketentuan VAT Refund Direvisi? Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 16:34 WIB
Mengapa Ketentuan VAT Refund Direvisi? Ini Penjelasan Kemenkeu

Suasana launching logo dan sosialisasi VAT refund. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan pembaruan atas aturan pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis asing. Kebijakan tersebut dibuat untuk menggenjot belanja turis asing yang masih minim.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan masih ada ruang yang lebar untuk meningkatkan belanja turis asing di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan catatan statistik, porsi belanja suvenir turis asing masih rendah dibandingkan total pengeluaran selama di Indonesia.

“Kalau dilihat potensi belanja wisman ini masih ada gap untuk terus meningkatkan belanja suvenir," katanya dalam sosialisasi VAT refund di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo kemudian menjelaskan data pada 2016 menunjukan total pengeluaran turis asing di Indonesia mencapai Rp176, 2 triliun. Namun, yang dibelanjakan untuk barang atau suvenir baru mencapai Rp20,9 triliun.

Masih rendahnya belanja turis asing tersebut juga berkorelasi dengan nilai VAT refund yang. Pada 2015, nilai VAT refund senilai Rp2,2 miliar. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019 nilai VAT refund yang dilakukan turis asing senilai Rp6,2 miliar.

“Sampai 2018 saja jumlah yang di-refund cuma Rp11 miliar. Maknanya masih banyak turis yang belum bisa refund,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kebijakan baru terkait VAT refund ini, diharapkan Suryo, mampu menarik pelaku usaha ritel ikut serta dalam skema pengembalian PPN untuk turis asing. Dengan demikian, semakin banyak pilihan bagi turis asing untuk berbelanja yang bisa mengakomodasi pengembalian pajak.

“Kemungkinan masih rendahnya VAT refund karena turisnya tidak mengerti dan tokonya kurang yang berpartisipasi. Dengan kebijakan ini paling tidak semakin banyak turis belanja di Indonesia kemudian melakukan klaim atau bersih dari PPN,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?