KEBIJAKAN PAJAK

Mendesain Sistem PPN yang Adil dan Efisien

Denny Vissaro | Kamis, 08 Juli 2021 | 12:05 WIB
Mendesain Sistem PPN yang Adil dan Efisien

PERUBAHAN kebijakan PPN yang mengarah pada perluasan objek atau pengurangan pengecualian sudah menjadi rekomendasi sejumlah lembaga internasional dan berbagai literatur. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus meminimalkan distorsi ekonomi.

Laura Abramovsky et al (2017) dalam publikasinya yang berjudul Redistribution, Efficiency, and the Design of VAT: A Review of Theory and Literatur ternyata juga membenarkan hal tersebut. Mungkin membuat kita bertanya, bagaimana pengecualian PPN justru menciptakan distorsi ekonomi?

Menurut Abramovsky et al, adanya barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN justru menciptakan perlakuan asimetris dalam suatu rantai produksi untuk barang dan jasa yang sama. Akibatnya, ada dua kemungkinan yang terjadi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pertama, pelaku usaha akan cenderung memilih agar setiap barang yang dijual merupakan barang dan jasa yang dikenakan PPN. Tujuannya adalah agar beban PPN yang sudah dibayarkan atas bahan baku produksinya dapat diteruskan ke konsumen akhir.

Kedua, jika pelaku usaha tidak memiliki pilihan, PPN yang sudah dibayarkan tersebut akan menjadi biaya yang ditanggung olehnya. Selain itu, beban PPN tersebut akan dianggap sebagai harga pokok produksi (HPP) yang akan diperhitungkan sebagai faktor penentu harga sehingga menyebabkan kenaikan harga. Simak ‘Memandang Jernih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok’.

Tak hanya distorsi ekonomi, pengecualian PPN atas barang dan jasa tertentu juga berpeluang menciptakan ketidakpatuhan. Dalam publikasi yang diterbitkan Institute for Fiscal Studies (IFS) pada 2017 itu disebutkan pembedaan perlakuan dengan cara tersebut belum tentu mudah diterapkan di lapangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Terus berkembangnya ragam dan jenis produk barang dan jasa akan menciptakan kerancuan apakah barang dan jasa baru tersebut termasuk yang dikecualikan atau tidak. Oleh sebab itu, ketidakpastian juga berpotensi menjadi hal yang timbul antara otoritas dan wajib pajak.

Opsi Alternatif

KELOMPOK peneliti IFS tersebut menilai berbagai negara mempertimbangkan pengecualian PPN untuk tujuan keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan begitu, kelompok barang dan jasa tertentu yang dinilai merupakan konsumsi masyarakat tersebut dikecualikan PPN.

Abramovsky et al justru memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, upaya tersebut belum tentu dapat terwujud hingga ke lapangan. Faktanya, banyak orang berpenghasilan tinggi juga yang turut mengonsumsi barang dan jasa tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai solusinya, penetapan pembedaan tarif bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi jenis barang dan jasa mana yang tingkat konsumsi masyarakatnya relatif elastis dan inelastis terhadap harga.

Atas kelompok barang dan jasa yang relatif inelastis, dapat diberikan tarif lebih tinggi. Sementara itu, atas kelompok yang bersifat elastis, dapat diberikan tarif lebih rendah. Hal ini juga sekaligus mempertimbangkan barang dan jasa mana yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, pembedaan tarif ini dapat mengoptimalkan penerimaan dengan cara yang tidak distortif terhadap ekonomi sekaligus memberikan perlakuan yang adil.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?