PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Mendagri Tito Minta Belanja APBD untuk Program Padat Karya Dipacu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 16:00 WIB
Mendagri Tito Minta Belanja APBD untuk Program Padat Karya Dipacu

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri meminta belanja pemerintah terus dipacu pada kuartal II/2021, terutama belanja yang dapat menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan belanja APBD memiliki peran dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Untuk itu, belanja daerah perlu lebih ditingkatkan pada kuartal II/2021 ini.

"Sedapat mungkin program yang dibuat di tengah situasi pandemi ini adalah program padat karya. Program yang banyak mengajak rakyat membangun jalan, bendungan, dan lain-lain," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mendagri menjelaskan belanja pemda akan banyak membantu tugas pemerintah pusat untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 7% pada kuartal II/2021. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau untuk dapat bersinergi dalam memacu belanja pemda.

Menurutnya, pemerintah tengah menyusun target belanja yang wajib dilakukan pemda pada setiap kuartal tahun ini. Belanja pemda tahun ini harus memiliki target yang jelas sehingga serapan anggaran memberikan manfaat bagi proses pemulihan ekonomi.

"Untuk bisa melompat ke angka 7% tidak mungkin pemerintah pusat saja yang bergerak, pemda harus bergerak. Untuk itu, tolong belanjakan, diatur ritme belanja di daerah," tutur Tito.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia juga menyoroti praktik pemda yang kerap mengendapkan uang APBD di perbankan. Dia menilai perlu ada disinsentif bagi pemerintah daerah yang hobi menumpuk uang di bank seperti penundaan pencairan dana transfer.

"Jadi kalau kinerjanya ternyata belanjanya tidak bergerak, lebih baik transfernya ditahan dulu, supaya dibelanjakan dulu, kalau seandainya sudah mulai mendekati mulai berkurang, baru transfer," ujar Tirto dikutip dari laman resmi BPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra