KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

Mendagri Tito Karnavian (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan laju inflasi di wilayahnya masing-masing.

Tito mengatakan dirinya telah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumumkan data inflasi secara spesifik kepada pemda. Dengan strategi itu, ia berharap kepala daerah bisa saling berkompetisi untuk mencari solusi paling tepat dalam menangani persoalan inflasi.

"Dengan demikian, akan ada iklim kompetitif di antara rekan-rekan kepala daerah, [agar] bersinergi dengan unsur yang ada di daerah masing-masing untuk menekan inflasi daerah masing-masing," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tito menuturkan BPS telah mengumumkan inflasi tahunan pada September 2022 mencapai 5,95%. Menurutnya, kenaikan inflasi memang telah diprediksi sejak pemerintah menaikkan harga BBM lantaran bakal berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.

Dia menjelaskan kenaikan harga BBM sulit dihindari oleh negara-negara di dunia mengingat tren kenaikan harga minyak. Namun, harga BBM di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain lantaran pemerintah masih memberikan subsidi

Tito pun meminta kepala daerah tetap mewaspadai perkembangan inflasi. Dia berharap pemda dapat bekerja sama dengan BPS dan Bank Indonesia di daerah untuk melihat data penyebab inflasi secara detail sehingga langkah penanganannya bisa lebih tepat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kalau semua daerah bisa mengendalikan inflasi daerah masing-masing, otomatis angka nasional juga bisa dikendalikan," ujarnya.

Tito kemudian meminta pemda membuat inovasi untuk menekan laju inflasi sekaligus mencari solusi secara lebih spesifik karena pendorong kenaikan harga tiap daerah dapat berbeda-beda. Meski begitu, faktor umum penyebab inflasi saat ini ialah kenaikan tarif transportasi.

Selain itu, mendagri juga meminta pemda memperkuat jaring pengaman sosial sebagaimana diatur dalam PMK 134/2022 melalui penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk kuartal III/2022 sebesar 2% dari dana transfer umum di luar dana bagi hasil yang ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemda juga dapat memakai anggaran belanja tidak terduga untuk menjalankan program pengendalian inflasi, selain untuk cadangan penanganan bencana.

"Ini sudah jelang akhir tahun, sudah Oktober, November, Desember. Dari data-data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, lebih kurang belanja tidak terduga masih cukup besar, di atas Rp7 triliun untuk semua daerah," tutur Tito..

Terakhir, pemerintah desa juga dapat menggunakan sekitar 30% dari sisa dana desa yang dialokasikan untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial bisa disalurkan melalui pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta desa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?