KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

Mendagri Tito Karnavian (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan laju inflasi di wilayahnya masing-masing.

Tito mengatakan dirinya telah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumumkan data inflasi secara spesifik kepada pemda. Dengan strategi itu, ia berharap kepala daerah bisa saling berkompetisi untuk mencari solusi paling tepat dalam menangani persoalan inflasi.

"Dengan demikian, akan ada iklim kompetitif di antara rekan-rekan kepala daerah, [agar] bersinergi dengan unsur yang ada di daerah masing-masing untuk menekan inflasi daerah masing-masing," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Tito menuturkan BPS telah mengumumkan inflasi tahunan pada September 2022 mencapai 5,95%. Menurutnya, kenaikan inflasi memang telah diprediksi sejak pemerintah menaikkan harga BBM lantaran bakal berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.

Dia menjelaskan kenaikan harga BBM sulit dihindari oleh negara-negara di dunia mengingat tren kenaikan harga minyak. Namun, harga BBM di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain lantaran pemerintah masih memberikan subsidi

Tito pun meminta kepala daerah tetap mewaspadai perkembangan inflasi. Dia berharap pemda dapat bekerja sama dengan BPS dan Bank Indonesia di daerah untuk melihat data penyebab inflasi secara detail sehingga langkah penanganannya bisa lebih tepat.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Kalau semua daerah bisa mengendalikan inflasi daerah masing-masing, otomatis angka nasional juga bisa dikendalikan," ujarnya.

Tito kemudian meminta pemda membuat inovasi untuk menekan laju inflasi sekaligus mencari solusi secara lebih spesifik karena pendorong kenaikan harga tiap daerah dapat berbeda-beda. Meski begitu, faktor umum penyebab inflasi saat ini ialah kenaikan tarif transportasi.

Selain itu, mendagri juga meminta pemda memperkuat jaring pengaman sosial sebagaimana diatur dalam PMK 134/2022 melalui penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk kuartal III/2022 sebesar 2% dari dana transfer umum di luar dana bagi hasil yang ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Pemda juga dapat memakai anggaran belanja tidak terduga untuk menjalankan program pengendalian inflasi, selain untuk cadangan penanganan bencana.

"Ini sudah jelang akhir tahun, sudah Oktober, November, Desember. Dari data-data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, lebih kurang belanja tidak terduga masih cukup besar, di atas Rp7 triliun untuk semua daerah," tutur Tito..

Terakhir, pemerintah desa juga dapat menggunakan sekitar 30% dari sisa dana desa yang dialokasikan untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial bisa disalurkan melalui pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta desa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi