PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:30 WIB
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Humas/Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu.

Tito juga mengimbau jajaran pemda lainnya, mulai dari anggota DPRD, kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan e-filing sebelum 31 Maret 2022.

“Ini menjadi bola salju yang besar. Otomatis kita berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana. Kita juga aman secara hukum, dan negara mendapatkan tambahan pendapatan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Tito menambahkan pendapatan tersebut nantinya akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari APBD dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dia menjelaskan dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tuturnya.

Tito mengingatkan kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi dari Kemendagri tentu akan melihat juga, mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi dengan aturan itu, di antaranya teguran,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’