PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:30 WIB
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Humas/Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu.

Tito juga mengimbau jajaran pemda lainnya, mulai dari anggota DPRD, kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan e-filing sebelum 31 Maret 2022.

“Ini menjadi bola salju yang besar. Otomatis kita berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana. Kita juga aman secara hukum, dan negara mendapatkan tambahan pendapatan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tito menambahkan pendapatan tersebut nantinya akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari APBD dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dia menjelaskan dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tuturnya.

Tito mengingatkan kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi dari Kemendagri tentu akan melihat juga, mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi dengan aturan itu, di antaranya teguran,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya