KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta 31 Gubernur Segera Pangkas Tarif Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:05 WIB
Mendagri Minta 31 Gubernur Segera Pangkas Tarif Pajak Kendaraan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para gubernur untuk segera memangkas tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Menurut Tito, pemangkasan tarif pajak bertujuan untuk mendukung ekosistem investasi dan pemanfaatan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Dia juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8/2020 terkait dengan kendaraan listrik.

"Masing-masing daerah mengatur besaran pajak kendaraan dan retribusi balik nama, tetapi dengan adanya Permendagri No. 8/2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," katanya dikutip Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tito menjelaskan Permendagri tersebut mengatur pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 30% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU No. 28/2009.

Kemudian ada ketentuan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang yang juga maksimum 30% dari BBNKB sesuai UU No. 28/2009.

Pengenaan pajak untuk kendaraan listrik sebagai angkutan umum juga diatur. Pada Pasal 11, pajak pada angkutan umum paling tinggi 20% dari pajak kendaraan bermotor biasa. Lalu, untuk BBNKB angkutan umum maksimum 20% dari BBNKB normal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk angkutan umum barang, tarif pajaknya ditentukan maksimum 25% dari pengenaan pajak biasa. Sementara itu, untuk BBNKB angkutan umum barang juga maksimum 25% dari tarif normal.

Meski Permendagri 8/2020 itu telah terbit sejak Januari 2020, Tito menyebut baru tiga pemerintah provinsi yang menjalankannya antara lain Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Bali.

"Untuk DKI Jakarta [tarif pajak kendaraannya] 0%, dan Pergub-nya sudah keluar. Di Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% untuk motor. Sedangkan Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," ujar Tito.

Untuk itu, Tito terus mendorong para gubernur terutama dari 31 provinsi lainnya untuk segera mengikuti jejak Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali. Tito juga berencana menerbitkan surat edaran kepada 31 provinsi tersebut pekan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra