KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta 31 Gubernur Segera Pangkas Tarif Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:05 WIB
Mendagri Minta 31 Gubernur Segera Pangkas Tarif Pajak Kendaraan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para gubernur untuk segera memangkas tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Menurut Tito, pemangkasan tarif pajak bertujuan untuk mendukung ekosistem investasi dan pemanfaatan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Dia juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8/2020 terkait dengan kendaraan listrik.

"Masing-masing daerah mengatur besaran pajak kendaraan dan retribusi balik nama, tetapi dengan adanya Permendagri No. 8/2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," katanya dikutip Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Tito menjelaskan Permendagri tersebut mengatur pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 30% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU No. 28/2009.

Kemudian ada ketentuan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang yang juga maksimum 30% dari BBNKB sesuai UU No. 28/2009.

Pengenaan pajak untuk kendaraan listrik sebagai angkutan umum juga diatur. Pada Pasal 11, pajak pada angkutan umum paling tinggi 20% dari pajak kendaraan bermotor biasa. Lalu, untuk BBNKB angkutan umum maksimum 20% dari BBNKB normal.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk angkutan umum barang, tarif pajaknya ditentukan maksimum 25% dari pengenaan pajak biasa. Sementara itu, untuk BBNKB angkutan umum barang juga maksimum 25% dari tarif normal.

Meski Permendagri 8/2020 itu telah terbit sejak Januari 2020, Tito menyebut baru tiga pemerintah provinsi yang menjalankannya antara lain Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Bali.

"Untuk DKI Jakarta [tarif pajak kendaraannya] 0%, dan Pergub-nya sudah keluar. Di Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% untuk motor. Sedangkan Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," ujar Tito.

Untuk itu, Tito terus mendorong para gubernur terutama dari 31 provinsi lainnya untuk segera mengikuti jejak Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali. Tito juga berencana menerbitkan surat edaran kepada 31 provinsi tersebut pekan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN