PEREKONOMIAN INDONESIA

Mendag AS Bertemu Menko Airlangga, Apa yang Dibahas?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2019 | 18:50 WIB
Mendag AS Bertemu Menko Airlangga, Apa yang Dibahas? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Wilbur Ross menyambangi kantor Kemenko Perekonomian hari ini. Sejumlah isu perdagangan dibahas untuk meningkatkan kerja sama kedua negara di masa mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beberapa isu stategis dibahas dalam pertemuan dengan Wilbur Ross. Pertama, pembahasan Generalized System of Preferences (GSP) ekspor Indonesia di pasar AS. Kedua, pembahasan peluang investasi AS di Indonesia dalam waktu dekat.

“Kita membahas kerja sama dengan AS yang sudah 70 tahun dan Secretary Ross apresiasi kerja sama dua negara dan bahas beberapa isu detail terkait investasi serta review GSP," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Airlangga melanjutkan isu yang banyak dibahas adalah tekait kebijakan GSP AS atas komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, perundingan akan segera dilakukan untuk finalisasi GSP antara tim perunding AS dan Indonesia.

Secara umum, GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan keringanan beban perpajakan khususnya bea masuk atas produk dari suatu negara. Biasanya, kebijakan ini dilakukan oleh negara maju seperti AS untuk memberikan kemudahan akses pasar kepada produk atau komoditas dari negara berkembang.

Kemudian, isu lain yang dibahas ialah terkait peluang investasi perusahaan AS di Indonesia. Airlangga menyebut sudah ada beberapa korporasi asal Negeri Paman Sam yang berminat masuk ke pasar domestik. Sektor usaha yang masuk dalam pembahasan dengan Mendag AS antara lain dari industri penerbangan, kesehatan, dan jasa.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Mereka [pengusaha AS] juga tertarik untuk masuk termasuk Tesla. Perusahaan-perusahaan tersebut ingin memanfaatkan perkembangan ekonomi di Indonesia dan ingin aktif di sini," paparnya.

Oleh karena itu, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mempermudah investasi asing untuk masuk ke tanah air termasuk dari AS. Komitmen investasi menurutnya sudah dikantongi Menko Perekonomian usai pertemuan dengan Mendag AS Wilbur Ross.

“Pemerintah akan memfasilitasi termasuk mempermudah karena ada permintaan terkait batasan dalam aturan permodalan dan kemitraan. Ini yang dijanjikan [komitmen investasi] dalam waktu 3 bulan dan pemerintah akan segera memperbaiki yang dimasukkan dalam omnibus law,” imbuhnya.

Adapun rombongan Mendag AS bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama beberapa pejabat terkait antara lain, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?