BERITA PAJAK HARI INI

Menanti Tuah Dirjen Pajak Baru

Wahyu Budhi Prabowo | Senin, 04 Desember 2017 | 09:32 WIB
Menanti Tuah Dirjen Pajak Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (4/12) kabar datang dari Dirjen Pajak baru Robert Pakpahan yang mengatakan, meski memiliki waktu terbatas, pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak supaya outlook defisit tetap bisa dijaga pada angka 2,67%. Robert menambahkan apa yang dikerjakannya adalah mengamankan penerimaan pajak sebaik mungkin sehingga penerimaan pajak bisa menopang keamanan APBN.

Adapun, pemerintah belum membeberkan detail soal penerimaan bulan lalu. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi setoran pajak pada bulan lalu berkisar pada angka 77%. Namun demikian, hampir seluruh jenis penerimaan baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) tercatan tumbuh pada kisaran 15% sampai 20%.

Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness Eric Alexander Sugandi memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini berada pada kisaran 85%-90%. Dengan realisasi sekitar 77% pada bulan lalu, kinerja penerimaan sulit untuk sesuai dengan ekspetasi pemerintah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berita lainnya adalah mengenai IKPI yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Konsultan Pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • IKPI: DPR Harus Segera Sahkan RUU Konsultan Pajak

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mohammad Soebakir, menjelaskan bahwa ketentuan hukum yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan konsultan pajak, selama ini hanya diatur dalam produk hukum berupa Keputusan atau Peraturan Menteri Keuangan. DPR dan pemerintah juga dimintanya untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Sebab, ketentuan perpajakan selama ini juga hanya bertameng pada peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Dikatakan, sudah lebih dari 50 tahun keberadaan IKPI, yang berarti telah lebih 50 tahun keberadaan konsultan pajak diperlukan dalam pelaksanaan UU Pajak. Soebakir bilang, apabila RUU KUP ini telah menjadi landasan hukum maka persoalan perpajakan dapat lebih jelas dan kepastian pajak lebih mantap.

  • Bos Pajak Baru dari 'Kacamata' Para Kolega

Awal pekan pertama Bulan Desember ini menjadi permulaan bagi Robert Pakpahan untuk mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Pajak baru. Memulai hari dengan setumpuk 'pekerjaan rumah' yang harus dikebut hanya dalam jangka waktu sebulan demi mencapai target tahunan. Di saat bersamaan, Robert juga meninggalkan tugas lamanya sebagai pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) yang telah digenggam sejak 2012. Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Scenaider Clasein Siahaan misalnya, menilai Robert sebagai orang yang berani mengambil keputusan, dan terbuka terhadap pendapat rekan kerja, baik saran maupun kritik pedas sekalipun. Scenaider berharap, mantan bosnya itu bisa menerapkan sinergi yang sama baik di DJP, terutama di lingkungan internal dan eksternal direktorat dengan jumlah pegawai terbesar itu. Menurut dia, selama ini masyarakat berkomentar bahwa DJP terlalu berorientasi pada penerimaan fiskal. Dengan kepemimpinan baru Robert yang berorientasi memberi pelayanan sekaligus bersinergi dengan pemangku kepentingan lain, maka kinerja DJP diproyeksi bisa turut mendorong perekonomian.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Seperti Sri Mulyani, Ken Sampaikan Surat Perpisahan Lepas Jabatan Dirjen Pajak

Ken Dwijugiasteadi mengakhiri jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada 30 November 2017. Ken harus rela melepas jabatannya karena sudah memasuki masa pensiun. Posisi Ken langsung digantikan oleh Robert Pakpahan yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meneruskan apa yang telah dibangun Ken selama ini. Ken pun memberi salam perpisahan dan menumpahkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ken telah mengabdi di Ditjen Pajak hampir 34 tahun.

  • Pemkot Bandung Optimistis Raup Pajak Rp2 Triliun

Pemkot Bandung optimistis pada 2017 ini dapat meraup pajak daerah hingga Rp2 triliun atau meningkat sekitar 17,5% dari tahun sebelumnya. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan salah satu faktor tingginya penerimaan pajak lantaran di tahun ini melaksanakan menggelar sensus potensi pajak secara menyeluruh. Adanya peningkatan potensi pajak daerah hingga 17,5% di 2017, Pemkot Bandung sudah berhasil meraup pajak hingga minggu ini mencapai Rp1,895 triliun. Sehingga diprediksi pada akhir tahun ini akan tercapai Rp2 triliun. Adanya peningkatan potensi pajak daerah hingga 17,5% di 2017, Pemkot Bandung sudah berhasil meraup pajak hingga minggu ini mencapai Rp1,895 triliun. Sehingga diprediksi pada akhir tahun ini akan tercapai Rp2 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra