SPANYOL

Menang Sengketa Pajak, Jorge Lorenzo Lolos dari Tagihan Rp601 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 12:00 WIB
Menang Sengketa Pajak, Jorge Lorenzo Lolos dari Tagihan Rp601 Miliar

Jorge Lorenzo. (foto: motogp.com)

MADRID, DDTCNews - Mantan juara MotoGP Jorge Lorenzo memenangkan kasus sengketa pajak di pengadilan administrasi Spanyol sehingga mantan rider Yamaha ini dibebaskan dari tagihan pajak senilai €35 juta atau setara dengan Rp601 miliar.

Pengadilan memutuskan Lorenzo dibebaskan dari semua dakwaan penghindaran dan penggelapan pajak yang diajukan oleh badan pajak Spanyol. Sebelumnya, badan pajak menuding Lorenzo memiliki utang pajak €35 juta pada periode 2013 hingga 2015.

"Setelah menyelidiki masalah dan fakta yang sudah diajukan, pengadilan memutuskan [Lorenzo] memenuhi semua persyaratan dari Swiss dan dibebaskan dari semua tuduhan," tulis putusan pengadilan dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Otoritas pajak menuding pembalap asal Mallorca itu melakukan penghindaran dan penggelapan pajak dengan berdalih sebagai residen pajak Swiss. Badan pajak mengeklaim Lorenzo bermukim di Spanyol pada 2013—2015 dan wajib membayar pajak kepada pemerintah.

Terlebih, kebijakan pajak Spanyol membatasi masa tinggal residen pajak luar negeri. Mereka yang memilih menjadi residen pajak luar negeri hanya diberikan waktu 6 bulan untuk tinggal dan menetap di Spanyol. Selanjutnya, warga asing perlu mengajukan perpanjangan masa tinggal apabila ingin bermukim lebih lama di Negeri Matador.

Kasus kemudian bergulir ke pengadilan administrasi Madrid. Kuasa hukum Lorenzo dengan tegas menyatakan kliennya tinggal dan menetap di Swiss pada periode 2013—2015. Dalil hukum tersebut lantas dikuatkan dengan hasil putusan pengadilan.

Seperti dilansir visordown.com, kasus sengketa pajak Lorenzo bukan pertama kali dilakukan badan pajak. Tak hanya Lorenzo, mantan pembalap Honda Dani Pedrosa dan Aleix Espargaro juga pernah bersengketa dengan otoritas pajak Spanyol dengan tuduhan serupa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?