PERMENAKER 2/2022

Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:41 WIB
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ida mengatakan revisi itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Menurutnya, ketentuan pencairan JHT akan dikembalikan pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Ida mengatakan Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga saat ini. Oleh sebab itu, ketentuan pencairan JHT masih tetap mengacu pada Permenaker 19/2015 dan pekerja dapat melakukan klaim setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Permenaker 19/2015 mengatur pencairan JHT dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Adapun pada Permenaker 2/2022, diatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. Namun kini, Ida berencana merevisinya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selain itu, Ida memaparkan saat ini juga sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra