PERMENAKER 2/2022

Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:41 WIB
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ida mengatakan revisi itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Menurutnya, ketentuan pencairan JHT akan dikembalikan pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Ida mengatakan Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga saat ini. Oleh sebab itu, ketentuan pencairan JHT masih tetap mengacu pada Permenaker 19/2015 dan pekerja dapat melakukan klaim setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Permenaker 19/2015 mengatur pencairan JHT dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Adapun pada Permenaker 2/2022, diatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. Namun kini, Ida berencana merevisinya.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selain itu, Ida memaparkan saat ini juga sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP