UTANG NEGARA

Menakar Relasi antara Utang dan Ongkos Infrastruktur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 15:40 WIB
Menakar Relasi antara Utang dan Ongkos Infrastruktur

JAKARTA, DDTCNews – Kemarin, Selasa (20/3), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan utang yang dilakukan oleh pemerintah tidak lain untuk kepentingan pembiayaan infrastruktur. Jaminan diberikan bahwasanya utang dialokasikan untuk sektor-sektor produktif yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Namun, data berbeda ditunjukan dalam kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) perihal penggunaan dana pinjaman untuk ongkos infrastruktur. Dalam hal ini, justru alokasi dana sektor non-produktif yang naik dalam beberapa tahun terakhir.

Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus menjabarkan jika berdasarkan komposisi belanja pemerintah selama periode 2014-2017, porsi belanja subsidi pemerintah yang berkurang, banyak dialihkan ke belanja barang dan pegawai ketimbang belanja modal yang didalamnya terdapat alokasi infrastruktur.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, porsi belanja subsidi mencapai 32,57% dari total belanja pemerintah pada 2014. Kemudian belanja pegawai 20,25%, belanja barang 14,67% dan belanja modal 12,24%.

"Tahun 2017, porsi belanja subsidi hanya 12,17%. Sedangkan, porsi belanja pegawai naik menjadi 26,25%, belanja barang naik menjadi 23,7%. Sementara, belanja modal hanya naik menjadi 15,25%," katanya, Rabu (21/3).

Berdasarkan data tersebut, lalu ke mana aliran utang pemerintah dalam struktur APBN? Pengamat Ekonomi Faisal Basri menyatakan penggunaan uang dari utang tidak sepenuhnya mengalir ke sektor infrastruktur.

Baca Juga:
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Dari data di atas maka alokasi dana utang juga mengalir ke sektor belanja pegawai dan belanja barang yang sudah pasti non-produktif. Sementara untuk ongkos pembiayaan infrastruktur sebagian dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Terbukti bahwa utang itu relatif kecil hubungannya dengan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur yang berutang bukan APBN, tapi BUMN-BUMN itu," paparnya.

Faisal kemudian mencontohkan proyek LRT yang faktanya hanya memakai dana sebesar Rp1,6 triliun dari APBN, selebihnya dibebankan kepada PT Adhi Karya selaku kontraktor. Adapula Hutama Karya juga diminta berutang untuk membiayai pembangunan Jalan Tol Sumatera. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:30 WIB PROYEK INFRASTRUKTUR

Jaga Kualitas Infrastruktur, Jokowi Minta Kontraktor Tak Banting Harga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?