PODTAX

Memperkuat Kebijakan Perpajakan Melalui Scientax

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Juni 2021 | 13:30 WIB
Memperkuat Kebijakan Perpajakan Melalui Scientax

DALAM rangka mewujudkan visi menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara, Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan dan memperbarui kebijakan di bidang perpajakan.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Direktorat P2Humas, DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan salah satu upaya dilakukan DJP untuk mencapai visi tersebut adalah meningkatkan iklim riset pada perumusan kebijakan perpajakan. Dalam konteks tersebut, DJP telah menerbitkan dan mengelola jurnal ilmiah yang dinamakan Scientific Taxation (Scientax).

“Secara struktur organisasi, DJP belum memiliki lembaga riset sendiri. Oleh karenanya kami mengembangkan Scientax dalam menghasilkan kajian ilmiah untuk memperkuat perumusan dan evaluasi kebijakan perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Scientax telah menerbitkan empat edisi jurnal yang telah membahas mengenai kepatuhan pajak, digitalisasi administrasi, serta berbagai tema perpajakan lainnya. Inge berharap topik riset ilmiah ke depan juga dapat membahas ruang lingkup perpajakan yang lebih luas seperti halnya strategi ekstensifikasi dan perluasan basis pajak.

“Bagi seluruh periset yang ingin berkontribusi dalam perumusan kebijakan perpajakan dapat mengunjungi website e-Riset DJP untuk mengetahui berbagai topik yang dibutuhkan saat ini oleh pemerintah,” ujar Inge.

DJP, lanjutnya, memberikan kesempatan bagi periset untuk melakukan diseminasi hasil kajiannya melalui Konferensi Nasional Perpajakan yang diselenggarakan setiap tahun.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak