Hal yang paling sulit di pahami di dunia ini adalah pajak penghasilan. (Albert Einstein)
PAJAK merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki kontribusi sebesar 74,63% dari total penerimaan negara. Ironisnya, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih rendah.
Tingkat kepatuhan pajak masyarakat Indonesia bisa dilihat dari tingkat tax ratio di Indonesia yang masih 10,3%. Jika dibandingkan dengan negara-negara tentangga, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia untuk membayar pajak juga masih tertinggal. Tingkat kepatuhan masyarakat di Malaysia yang sudah diatas 1%, Vietnam malah sudah sampai 16%, dan Singapura juga.
Membangun masyarakat sadar pajak ternyata tidak bisa instan. Literasi sadar pajak merupakan salah satu alternatif untuk mewujudkan masyarakat sadar pajak. Literasi adalah kemampuan seseorang dalam membaca informasi, memahami informasi dan menindaklanjuti informasi melalui suatu keputusan yang berguna dalam hidup.
Literasi sadar pajak adalah sebuah upaya meningkatkan daya cerna masyarakat terhadap pajak sehingga melahirkan kesadaran untuk menjadi orang bijaksana yang taat pajak.
Pembukaan layanan Rumah Literasi di KPP Pratama Jepara patut mendapatkan apresiasi. Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono mengatakan untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian membayar pajak diperlukan partisipasi semua pihak dalam menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak.
Selain sebagai pusat informasi perpajakan, Rumah Literasi Pajak ini juga sebagai wadah pemberdayaan kepada pelaku usaha yang berdikari. Langkahnya dengan memberikan akses pelatihan dan pembinaan seluas-luasnya, konsultasi sekaligus promosi pajak.
Pembukaan Rumah Literasi Pajak (RLP) di KPP Jepara diharapkan bisa direplikasi Kantor Pelayanan Pajak di seluruh penjuru tanah air. RLP adalah wajah lain kantor pelayanan pajak ‘Zaman Now’ yang lebih ramah, inovatif, kreatif, dan informatif bagi masyarakat. RLP merupakan katalisator untuk memperbaiki kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran para aparatur pajak dalam melayani masyarakat.
Identifikasi Kebutuhan Informasi
DENGAN demikian, Rumah Literasi Pajak merupakan sarana untuk Pertama, mengidentifikasi kebutuhan informasi yang diperlukan masyarakat. Mengetahui sesuatu yang sudah diketahui dan mengetahui sesuatu yang belum diketahui. Mengidentifikasi kesenjangan antara sesuatu yang sudah diketahui dengan yang belum diketahui.
Hari ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat rendah. Boleh jadi ini merupakan akibat dari pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap pajak atau format pajak yang ditetapkan pemerintah sulit dipahami oleh masyarakat.
Kedua, mengetahui sumber informasi mana yang paling besar peluangnya memuaskan kebutuhan masyarakat. Kasus Tere Liye dan Dee yang mengeluhkan pajak untuk penulis merupakan tantangan bersama dunia literasi perpajakan kita.
Setelah Tere Liye, kini giliran penulis Dewi Lestari alias Dee Lestasi yang ikut mengeluhkan tarif pajak royalti bagi penulis buku. Melalui laman Facebook pribadinya, ia mengaku bahwa kebijakan pajak penulis mencekik kawan-kawan seprofesinya.
Bagaimana tidak? Tarif pajak yang dikenakan ke penulis buku sebesar 15% dari royalti yang diperoleh. Padahal, royalti yang diberikan penerbit ke penulis cuma 10% dari penjualan buku. "Genggamlah sebuah buku dan bayangkan bahwa 90% dari harga banderol yang Anda bayar adalah untuk aspek fisiknya saja. Hanya 10% untuk idenya (bisa 12,5% sampai 15% jika punya bargaining power ekstra)," tulis Dee.
Ketiga, membangun strategi promosi pajak yang lebih baik. Pendekatan komunikasi yang dibangun melalui rumah literasi bias mencakup segmen masyarakat yang lebih luas dan luwes. Mulai dari anak-anak sampai dengan kakek-nenek. Layanan mendongeng untuk anak-anak bisa menjadi sarana untuk membentuk pola pikir di hati anak-anak bahwa pajak bukanlah monster mengerikan dalam kehidupan.
Ketika mereka tumbuh menjadi pengusaha mereka tidak akan lalai membayar pajak. Saat mereka menjadi aparatur pajak mereka akan membuat regulasi pajak yang ramah terhadap wajib pajak. Tegas tetapi tetap rasional dan tidak mengganggu dunia tulis-menulis.
Orang bijak memang taat membayar pajak. Namun diperlukan regulasi pajak yang bijak agar orang tidak bijak pun mau bayar pajak. Semoga!!*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.