KEPATUHAN PAJAK

Membangun Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak Lewat Penegakan Hukum

Hamida Amri Safarina | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:00 WIB
Membangun Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak Lewat Penegakan Hukum

HAMPIR seluruh otoritas pajak di berbagai negara memiliki persoalan yang sama, yaitu penghindaran dan pengelakan pajak. Namun, bentuk dan tingkatannya berbeda-beda.

Kebijakan pajak yang sukses diterapkan di suatu negara belum tentu efektif dengan hasil yang sama ketika diimplementasikan di negara lain. Atas kebijakan pajak yang sama, kepatuhan pajak dua negara bisa berbeda signifikan meskipun memiliki tingkat pembangunan yang setara, kebijakan ekonomi yang serupa, dan warisan budaya bersama. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Perihal keterkaitan antara penghindaran pajak, kepatuhan, dan hukum dibahas dalam buku yang berjudul “Tax Evasion and The Rule of Law in Latin America: The Political Culture of Cheating and Compliance in Argentina and Chile”.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Buku yang terbit pada 2009 dan ditulis oleh Marcelo Bergman ini menjelaskan latar belakang Chili lebih berhasil daripada Argentina dalam mencapai kepatuhan pajak. Penulis menyajikan kerangka kerja konseptual untuk menjelaskan kesenjangan dalam kepatuhan hukum dan kesesuaian dengan peraturan di dua negara tersebut.

Penulis menyatakan efektivitas suatu kebijakan sangat bergantung pada penegakan hukum dan kepatuhan sukarela. Secara subjektif, setiap individu akan memahami sekaligus mematuhi konsep kepatuhan yang mereka yakini sendiri. Melalui buku ini, Bergman memberikan pemaparan cara suatu budaya kepatuhan sukarela muncul, bertahan, dan gagal diimplementasikan.

Terdapat tiga bahasan utama dalam buku ini. Pertama, kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan. Kedua, wawasan tambahan tentang sifat hubungan antara demokrasi dan perpajakan. Ketiga, mekanisme undang-undang dan peraturan dapat secara efektif menghasilkan perubahan sosial dan politik di lingkungan masyarakat.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Penghindaran pajak yang berujung pada ketidakpatuhan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi suatu negara. Perbedaan antara negara maju dan berkembang terlihat jelas pada tingkatan persoalan yang dihadapinya. Dalam buku ini, disebutkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) di negara anggota OECD lebih tinggi dibandingkan di Amerika Latin.

Lebih jauh lagi, di Amerika Latin, khususnya di Argentina dan Chili yang memiliki struktur, tarif pajak, dan mekanisme penegakan hukum yang serupa, ternyata mempunyai tingkat kepatuhan pajak yang berbeda. Dalam hal ini, Chili lebih unggul dibandingkan di Argentina.

Berdasarkan penelitian penulis, lebih dari 85% wajib pajak di Argentina mengaku tidak jujur dalam melaporkan pajaknya. Sementara di Chili, hanya sedikit orang yang membayar pajak kurang dari 90% dari pajak terutangnya. Ketidakpatuhan pajak penghasilan di Argentina melebihi 50% dan di Chili diperkirakan kurang dari 35%. Selain itu, tingkat penggelapan pajak di Argentina juga jauh lebih tinggi.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan pandangan warga negara terhadap pajak dan otoritas pajak serta situasi politiknya. Wajib pajak di Chili menganggap otoritas pajak mereka memang memiliki kewenangan yang sah dan efektif dalam mengimplementasikan kebijakan pajak. Pemikiran seperti itu lah yang tidak dimiliki oleh wajib pajak Argentina.

Menjadi jelas, kepatuhan merupakan manifestasi dari kekuatan legitimasi dan penegakan hukum suatu negara. Chili hanyalah satu dari sedikit negara Amerika Latin yang menegakkan peraturan dengan tegas dan menghargai perspektif berbagai pihak. Di sisi lain, penghindaran pajak hanyalah salah satu perilaku melanggar hukum yang dilakukan warga negara Argentina.

Secara teori, negara-negara yang tidak menegakkan norma dan melanggar hukum secara konsisten akan mendorong pembentukan kebiasaan tidak patuh. Negara ini akan menghadapi kesulitan besar dalam menghadapi permasalahan penghindaran pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Sebaliknya, negara yang mampu membentuk aturan hukum yang efektif – sehingga warga negaranya menaati aturan tersebut – juga akan memiliki tingkat kepatuhan pajak dan pengembangan kebijakan fiskal yang lebih baik. Artinya harus adanya anggapan yang baik dan kesesuaian pandangan antara pemerintah dan wajib pajak.

Banyak hal menarik dan dapat dipelajari dalam buku ini. Penulis mampu memberikan berbagai perspektif terkait dua fenomena kepatuhan pajak di Argentina dan Chili yang disertai data serta penjelasan komprehensif dan mudah dipahami.

Buku ini dapat menjadi pertimbangan dalam memahami perilaku sosial masyarakat dan kaitannya dengan upaya membentuk kebijakan yang efektif. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra