HUKUM PAJAK

Membandingkan Ketentuan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2016 | 16:02 WIB
Membandingkan Ketentuan Restitusi

BUKU berjudul 'Restitution of Overpaid Tax' yang diterbitkan Hart Publishing Ltd pada 2013 ini menyuguhkan pandangan yang detail mengenai perkembangan dan percabangan dari restitusi pajak dan juga mengenai pengayaan yang tidak adil (unjust enrichment) dalam hukum di Inggris, Eropa dan sekitarnya.

Disunting oleh tiga praktisi perpajakan, yaitu Steven Elliot, Birke Hacker, dan Charles Mitchell, buku setebal 326 halaman ini merupakan kumpulan dari berbagai esai yang pernah dipresentasikan dalam konferensi di Merton College, Oxford pada tanggal 9 dan 10 Juli 2010, yang kemudian dikelompokkan dalam bab English Law, European Law, dan Comparative Law.

Bab English Law memberikan pembahasan terkait dengan hukum Inggris yang mengatur mengenai restitusi. Di dalam bab ini juga dipaparkan hal menarik yang pernah menjadi perdebatan dalam hukum pajak Inggris yaitu pengayaan (enrichment) dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pengayaan seperti faktor ketidakadilan (unjust), beban penuntut restitusi (claimant’s expense), dan pembelaan dalam hal klaim restitusi (defence).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Unjust Enrichment merupakan sejumlah manfaat yang diterima oleh suatu pihak dan atas manfaat tersebut seharusnya dilakukan pengembalian (restitusi), namun pada kenyataannya pengembalian tersebut tidak dilakukan sehingga dapat memperkaya pihak tersebut.

Mengapa masalah pengayaan ini menjadi penting? Semuanya bersumber dari fakta bahwa uang tidak hanya mempunyai nilai tukar, tetapi juga mempunyai nilai guna (use value). Nilai guna sejumlah uang dapat berbeda-beda sesuai dengan siapa yang menjadi penerimanya.

Lalu mengapa kelebihan pembayaran pajak yang belum direstitusi dapat dikatakan sebagai unjust enrichment? Hal tersebut dapat terjadi karena kelebihan pembayaran pajak yang belum direstuitusi dapat dianalogikan dengan keadaan ketika pemerintah mendapatkan pinjaman (dari pembayar pajak) namun dengan bunga yang lebih kecil.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Padahal jika pemerintah meminjam uang ke lembaga lain, bunga yang didapatkan sudah pasti lebih tinggi. Selisih nilai bunga pinjaman itulah yang dapat dianggap sebagai penerimaan yang diperoleh pemerintah dalam rangka pengayaan.

Pada Bab European Law disajikan dua judul esai mengenai teknik yudisial dan efektivitas berkaitan dengan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak melalui perspektif hukum Eropa. Secara keseluruhan, pembahasan dalam bab ini berfokus kepada dampak spesifik dari interpretasi dan penerapan hukum Inggris mengenai restitusi terhadap prinsip-prinsip hukum Eropa.

Bab terakhir dalam buku ini mengadaptasi perspektif komparasi dan melihat bagaimana berbagai yuridiksi mengatasi masalah yang muncul dari hukum Inggris mengenai restitusi atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam bab ini, restitusi akan dibahas pula melalui berbagai perspektif yaitu melalui hukum Jerman, serta perspektif tipe klaim Woolwich di Irlandia, Kanada, dan Australia.

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Kasus Woolwich

BUKU ini menjelaskan permasalahan restitusi pajak melalui beberapa contoh kasus di Inggris. Misalnya, pada tahun 1992, House of Lords membuat suatu terobosan baru dalam kasus Woolwich Equitable Building Society v IRC.

Dalam putusan tersebut pengadilan membenarkan bahwa pajak yang dibayar untuk memperoleh ultra vires legislation dapat dikembalikan tanp harus ada alasan seperti pemaksaan, kesalahan, atau kontrak pengembalian uang tersebut.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Woolwich menjadi bukti bahwa pengadilan mempunyai kekuatan untuk menentukan dasar yang baru dalam hal pengembalian pajak. Namun ternyata kasus Woolwich masih meninggalkan masalah-masalah penting yang belum bisa terjawab.

Masalah itu antara lain (1) Apakah prinsip yang ada dalam kasus tersebut berlaku apabila pajak dipungut atas dasar penyalahgunaan undang-undang yang berlaku?; (2) Apakah prinsip Woolwich hanya berlaku jika jumlah restitusi yang akan diberikan ditentukan oleh negara?;

Kemudian (3) Apakah ketentuan Woolwich juga berlaku untuk pajak yang lebih bayar?; (4) Apakah Woolwich cocok dengan struktur hukum Inggris yang mensyaratkan adanya dasar alasan yang positif untuk mendapatkan restitusi?

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Pada 1999, House of Lords Inggris mengambil langkah yang lebih signifikan dengan menghapuskan kesalahan dari pengadilan dalam kasus Kleinwort Benson Ltd v Lincoln City Council. Pengadilan juga membenarkan bahwa restitusi dapat diberikan oleh pengadilan jika suatu putusan di masa lalu menyatakan seseorang harus membayar sejumlah uang, lalu di putusan pengadilan selanjutnya dinyatakan bahwa putusan tersebut tidak benar.

Akan tetapi, Lord-Browne-Wilkinson meramalkan bahwa penemuan seperti kasus Kleinwort Benson ini akan memberikan keleluasaan bagi penuntut restitusi untuk meminta pengembalian atas pembayaran sampai beberapa dekade sebelumnya.

Adanya kasus Woolwich dan kesalahan-kesalahan dalam hukum menjadi salah satu penyebab meledaknya jumlah proses peradilan yang berkaitan dengan restitusi pajak yang lebih bayar beberapa dekadeterakhir. Namun, faktor-faktor lain tidak dapat dipungkiri juga menjadi penyebab semakin meningkatnya jumlah proses litigasi atas restitusi pajak lebih bayar di ranah pengadilan Eropa.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Buku Restitution of Overpaid Tax memberikan gambaran yang komprehensif dan perspektif yang beragam mengenai bagaimana suatu ketentuan pajak di suatu negara dapat memberikan pengaruh dan dampak yang signifikan terhadap ketentuan pajak di negara-negara lainnya.

Sudah sepatutnya buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini menjadi referensi untuk menambah khasanah pengetahuan di bidang perpajakan.* (Cindy Miranti)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?