HUKUM PAJAK

Membandingkan Ketentuan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2016 | 16:02 WIB
Membandingkan Ketentuan Restitusi

BUKU berjudul 'Restitution of Overpaid Tax' yang diterbitkan Hart Publishing Ltd pada 2013 ini menyuguhkan pandangan yang detail mengenai perkembangan dan percabangan dari restitusi pajak dan juga mengenai pengayaan yang tidak adil (unjust enrichment) dalam hukum di Inggris, Eropa dan sekitarnya.

Disunting oleh tiga praktisi perpajakan, yaitu Steven Elliot, Birke Hacker, dan Charles Mitchell, buku setebal 326 halaman ini merupakan kumpulan dari berbagai esai yang pernah dipresentasikan dalam konferensi di Merton College, Oxford pada tanggal 9 dan 10 Juli 2010, yang kemudian dikelompokkan dalam bab English Law, European Law, dan Comparative Law.

Bab English Law memberikan pembahasan terkait dengan hukum Inggris yang mengatur mengenai restitusi. Di dalam bab ini juga dipaparkan hal menarik yang pernah menjadi perdebatan dalam hukum pajak Inggris yaitu pengayaan (enrichment) dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pengayaan seperti faktor ketidakadilan (unjust), beban penuntut restitusi (claimant’s expense), dan pembelaan dalam hal klaim restitusi (defence).

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Unjust Enrichment merupakan sejumlah manfaat yang diterima oleh suatu pihak dan atas manfaat tersebut seharusnya dilakukan pengembalian (restitusi), namun pada kenyataannya pengembalian tersebut tidak dilakukan sehingga dapat memperkaya pihak tersebut.

Mengapa masalah pengayaan ini menjadi penting? Semuanya bersumber dari fakta bahwa uang tidak hanya mempunyai nilai tukar, tetapi juga mempunyai nilai guna (use value). Nilai guna sejumlah uang dapat berbeda-beda sesuai dengan siapa yang menjadi penerimanya.

Lalu mengapa kelebihan pembayaran pajak yang belum direstitusi dapat dikatakan sebagai unjust enrichment? Hal tersebut dapat terjadi karena kelebihan pembayaran pajak yang belum direstuitusi dapat dianalogikan dengan keadaan ketika pemerintah mendapatkan pinjaman (dari pembayar pajak) namun dengan bunga yang lebih kecil.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Padahal jika pemerintah meminjam uang ke lembaga lain, bunga yang didapatkan sudah pasti lebih tinggi. Selisih nilai bunga pinjaman itulah yang dapat dianggap sebagai penerimaan yang diperoleh pemerintah dalam rangka pengayaan.

Pada Bab European Law disajikan dua judul esai mengenai teknik yudisial dan efektivitas berkaitan dengan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak melalui perspektif hukum Eropa. Secara keseluruhan, pembahasan dalam bab ini berfokus kepada dampak spesifik dari interpretasi dan penerapan hukum Inggris mengenai restitusi terhadap prinsip-prinsip hukum Eropa.

Bab terakhir dalam buku ini mengadaptasi perspektif komparasi dan melihat bagaimana berbagai yuridiksi mengatasi masalah yang muncul dari hukum Inggris mengenai restitusi atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam bab ini, restitusi akan dibahas pula melalui berbagai perspektif yaitu melalui hukum Jerman, serta perspektif tipe klaim Woolwich di Irlandia, Kanada, dan Australia.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Kasus Woolwich

BUKU ini menjelaskan permasalahan restitusi pajak melalui beberapa contoh kasus di Inggris. Misalnya, pada tahun 1992, House of Lords membuat suatu terobosan baru dalam kasus Woolwich Equitable Building Society v IRC.

Dalam putusan tersebut pengadilan membenarkan bahwa pajak yang dibayar untuk memperoleh ultra vires legislation dapat dikembalikan tanp harus ada alasan seperti pemaksaan, kesalahan, atau kontrak pengembalian uang tersebut.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Woolwich menjadi bukti bahwa pengadilan mempunyai kekuatan untuk menentukan dasar yang baru dalam hal pengembalian pajak. Namun ternyata kasus Woolwich masih meninggalkan masalah-masalah penting yang belum bisa terjawab.

Masalah itu antara lain (1) Apakah prinsip yang ada dalam kasus tersebut berlaku apabila pajak dipungut atas dasar penyalahgunaan undang-undang yang berlaku?; (2) Apakah prinsip Woolwich hanya berlaku jika jumlah restitusi yang akan diberikan ditentukan oleh negara?;

Kemudian (3) Apakah ketentuan Woolwich juga berlaku untuk pajak yang lebih bayar?; (4) Apakah Woolwich cocok dengan struktur hukum Inggris yang mensyaratkan adanya dasar alasan yang positif untuk mendapatkan restitusi?

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Pada 1999, House of Lords Inggris mengambil langkah yang lebih signifikan dengan menghapuskan kesalahan dari pengadilan dalam kasus Kleinwort Benson Ltd v Lincoln City Council. Pengadilan juga membenarkan bahwa restitusi dapat diberikan oleh pengadilan jika suatu putusan di masa lalu menyatakan seseorang harus membayar sejumlah uang, lalu di putusan pengadilan selanjutnya dinyatakan bahwa putusan tersebut tidak benar.

Akan tetapi, Lord-Browne-Wilkinson meramalkan bahwa penemuan seperti kasus Kleinwort Benson ini akan memberikan keleluasaan bagi penuntut restitusi untuk meminta pengembalian atas pembayaran sampai beberapa dekade sebelumnya.

Adanya kasus Woolwich dan kesalahan-kesalahan dalam hukum menjadi salah satu penyebab meledaknya jumlah proses peradilan yang berkaitan dengan restitusi pajak yang lebih bayar beberapa dekadeterakhir. Namun, faktor-faktor lain tidak dapat dipungkiri juga menjadi penyebab semakin meningkatnya jumlah proses litigasi atas restitusi pajak lebih bayar di ranah pengadilan Eropa.

Baca Juga:
DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Buku Restitution of Overpaid Tax memberikan gambaran yang komprehensif dan perspektif yang beragam mengenai bagaimana suatu ketentuan pajak di suatu negara dapat memberikan pengaruh dan dampak yang signifikan terhadap ketentuan pajak di negara-negara lainnya.

Sudah sepatutnya buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini menjadi referensi untuk menambah khasanah pengetahuan di bidang perpajakan.* (Cindy Miranti)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN