KEBIJAKAN PAJAK

Memajaki Keuntungan dalam Ekonomi Global, Bagaimana Idealnya?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Mei 2021 | 10:00 WIB
Memajaki Keuntungan dalam Ekonomi Global, Bagaimana Idealnya?

PERKEMBANGAN digital dalam perekonomian secara global memunculkan model bisnis baru yang makin beragam dan adaptif seperti marketplace, iklan, retail, model berlangganan, dan sebagainya dalam meraup keuntungan di berbagai negara tanpa harus hadir secara fisik.

Lantas, bagaimana pemajakan atas keuntungan perusahaan dengan model bisnis tersebut? Seperti apa skema pemajakan yang ideal atas keuntungan dari aktivitas bisnis antaryurisdiksi? Nah, buku berjudul “Taxing Profit in A Global Economy” ini menawarkan jawabannya.

Saat ini, diskursus mengenai peralihan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah serta alokasi hak pemajakan setiap negara terhadap keuntungan ekonomi digital tengah menjadi salah satu isu sentral dalam sistem pajak global.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Salah satu inisiatif internasional dalam mengantisipasi persoalan tersebut dituangkan ke dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Saat ini, proyek tersebut tengah berjalan dan diharapkan dapat mencegah berbagai praktik penghindaran pajak.

Namun, berbagai kalangan berpendapat proyek itu belum berhasil manjawab persoalan fundamental mengenai sistem pemajakan terhadap keuntungan dari perusahaan multinasional, khususnya mengenai penentuan di mana pengenaan pajak dilakukan dan besarannya.

Untuk itu, buku yang ditulis oleh Michael P. Devereux dan beberapa ekonom lainnya ini mengadopsi pendekatan yang berbeda, yaitu dengan meneropong prinsip fundamental dalam menghasilkan sistem pajak internasional yang sesuai pada konteks kontemporer.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelum masuk pada desain pengaturan, buku tersebut terlebih dahulu menganalisis beberapa permasalahan fundamental terkait dengan prinsip dan praktik pemajakan atas keuntungan serta alokasi hak perpajakan antaryurisdiksi.

Beberapa di antaranya adalah mengenai definisi dari keuntungan sebagai basis pemajakan, kriteria, dan prinsip yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak, justifikasi pemajakan, serta opsi-opsi pemajakan bagi pemilik bisnis.

Buku ini juga menyarankan sistem pemajakan keuntungan perusahaan multinasional perlu memenuhi lima kriteria utama yaitu efisiensi ekonomi, isu keadilan, ketahanan dari modus penghindaran pajak, kemudahan administrasi, serta desain insentif yang kompatibel.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selanjutnya, evaluasi rezim dalam praktik pemajakan penghasilan pada konteks internasional juga tak luput menjadi pembahasan. Dari hasil evaluasi, para penulis mendapati sistem pajak atas keuntungan masih belum mencerminkan lima kriteria utama yang dianjurkan.

Di sisi lain, persaingan pajak antarnegara juga terus menekan tarif pajak efektif sehingga mengancam kelangsungan sistem pajak dalam jangka panjang. Ancaman lain juga datang dari tren pengalihan keuntungan antarnegara yang modusnya semakin sulit diprediksi.

Dalam menanggapi problematika tersebut, berbagai opsi reformasi telah dipertimbangkan dan dibahas secara luas, mulai dari yang membutuhkan perubahan marjinal sampai dengan bentuk reformasi yang sistematis.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Salah satu opsi kebijakan yang dieksplorasi adalah mengenai alokasi hak dalam pengenaan pajak atas keuntungan. Buku terbitan Oxford University ini menyebutkan beberapa opsi antara lain pemajakan di negara asal, negara domisili bisnis dan pemilik manfaat, atau negara tujuan.

Selain itu, buku yang diterbitkan pada 2021 ini menawarkan dua alternatif rezim dalam pemajakan atas keuntungan perusahaan multinasional yaitu sistem Residual Profit Split dan Destination Based Cash-Flow Tax.

Secara umum, kedua rezim tersebut merupakan bentuk reformasi yang koheren, komprehensif, serta mencerminkan lima kriteria utama yang perlu dipenuhi dalam pemajakan atas keuntungan di era ekonomi global. Penasaran dengan deskripsi dan fitur dari kedua alternatif rezim tersebut? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?