PEMERIKSAAN PAJAK (2)

Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 22 Februari 2021 | 16:10 WIB
Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

RUANG lingkup pemeriksaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).

Bagian penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan:

Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kemudian, definisi dari kedua jenis pemeriksaan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksana pemeriksaan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Ditinjau dari definisi, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. Sementara itu, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP).

Selain dari definisi, terdapat perbedaan antara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Berikut penjelasannya.

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Pemeriksaan Lapangan
PEMERIKSAAN lapangan umumnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan ke wajib pajak bersangkutan hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan ke wajib pajak.

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksaan lapangan ini dapat diperpanjang 2 bulan. Perpanjangan bisa dilakukan apabila terjadi hal berikut. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. Keempatnya tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Selain itu, terdapat jangka waktu yang berbeda untuk wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang memungkinkan adanya rekayasa transaksi keuangan.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria di atas dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lamanya 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pemeriksaan Kantor
SEBAGAIMANA telah disebutkan di atas, pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak. Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan SPHP disampaikan ke wajib pajak.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Mengacu pada Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksaan kantor juga dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak bisa diperpanjang.

Sama persis dengan pemeriksaan lapangan, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal-hal berikut ini. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Jika dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021 atau pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN