KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Pertimbangan Perluasan Objek PPN di Afrika

Hamida Amri Safarina | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:22 WIB
Memahami Pertimbangan Perluasan Objek PPN di Afrika

DALAM perspektif sejarah, PPN terbilang inovasi fiskal dan jenis pajak yang relatif baru sehingga dianggap sebagai bentuk pemajakan yang modern. Adapun pengenalan PPN secara universal menjadi peristiwa penting dalam evolusi pajak yang terjadi pada abad ke-20.

Sebelum berkembangnya pemungutan PPN, pemajakan atas konsumsi barang dan/atau jasa banyak dilakukan melalui penerapan pajak penjualan (PPn). Berbagai negara di dunia kemudian menerapkan PPN sebagai pajak konsumsi untuk menggantikan PPn, termasuk beberapa negara di Afrika. Dalam 30 tahun terakhir, 45 dari 54 negara di Afrika telah menerapkan PPN untuk mengganti pemungutan PPn.

Topik mengenai perkembangan pemajakan atas konsumsi dan ketentuan pemungutan PPN di Afrika diuraikan dalam buku yang berjudul Modernizing VATs in Africa. Buku ini disusun oleh Sijbren Cnossen pada 2019. Pada bagian awal, Cnossen menjelaskan Afrika sering disebut sebagai benua paling menjanjikan pada abad ke-21

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Standar hidup diperkirakan akan meningkat pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, hal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kebijakan fiskal yang dapat membiayai pembangunan di berbagai bidang. Kenyataannya, anggaran negara-negara di Afrika masih relatif kecil dan tidak cukup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan tersebut

Dengan begitu, mobilisasi penerimaan pajak diperlukan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks pembiayaan, penulis menilai pentingnya melakukan reformasi kebijakan pajak atas konsumsi, misalnya dengan mengubah pemungutan PPn menjadi PPN. Penerapan PPN untuk menggantikan PPn merupakan pilihan yang tepat.

Sebab, PPN dinilai lebih mencerminkan prinsip netralitas dan mampu meningkatkan pendapatan negara agar dapat mendorong pembangunan berkelanjutan. Ketidaksempurnaan desain pemungutan PPn dapat mendistorsi pilihan produsen dan konsumen serta menimbulkan masalah yang lebih kompleks.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Objek PPN Makin Diperluas
Hingga kini, kebijakan PPN yang telah berlaku saat ini di Afrika juga dinilai perlu terus melanjutkan modernisasi sistem dan memperluas basis pajak.

Untuk memulai reformasi tersebut, penulis mengusulkan agar negara-negara di Afrika menghapus ketentuan pengecualian pemungutan PPN atas sebagian besar bahan makanan, barang kebutuhan umum, produk farmasi, bahan bangunan, bahan pertanian dan industri, serta berbagai barang dan jasa lainnya.

Hal tersebut dikarenakan pengecualian pada barang dan jasa yang dapat diperdagangkan dapat mendistorsi perdagangan domestik, regional, dan internasional. Sebab, dalam pengecualian terdapat PPN 'tersembunyi' atas pajak masukan yang tidak dapat dilakukan pengkreditan.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Selain itu, biaya administratif dan bea materai harus dianalisis lebih lanjut dengan maksud untuk memasukkannya sebagai objek pemungutan PPN. Kemudian, objek berupa properti, perbankan, dan asuransi juga seharusnya dapat dikenakan PPN dengan optimal.

Perubahan desain kebijakan PPN seharusnya mempermudah pengelolaan PPN. Penghapusan pengecualian untuk barang dan jasa dapat mengefisienkan kegiatan administrasi pajak dan memudahkan otoritas pajak memantau kepatuhan wajib pajak terhadap pemungutan PPN. Reformasi desain PPN harus berjalan seiring dengan reformasi administrasi PPN.

Buku setebal 349 ini juga menguraikan terkait dengan tarif, proses dasar adminstrasi pemungutan PPN, dan agenda lainnya untuk melakukan modernisasi kebijakan PPN.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Secara umum, buku ini menjelaskan penerapan kebijakan PPN di Afrika dengan bahasa dan penyajian data yang mudah dipahami. Para akademisi, praktisi, dan masyarakat umum dapat menjadikan buku ini sebagai referensi untuk mempelajari perkembangan kebijakan PPN di Afrika.

Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah