Seni Komunikasi Pajak yang Efektif: Membangun Kepercayaan Stakeholder Pajak dengan Humor.
JAKARTA, DDTCNews - Pajak memang berhubungan dengan angka-angka, tetapi para praktisinya tidak boleh lupa, bahwa esensi di bidang ini adalah memahami manusia dan bekerja sama dengan manusia lainnya.
Inilah mengapa, kecakapan hidup (life skills) versi World Health Organization (WHO), berupa komunikasi yang efektif serta menjalin hubungan antarindividu penting untuk dikuasai, misalnya untuk mengurangi potensi konfrontasi dalam sengketa pajak.
Selama 30 tahun sebagai praktisi dan akademisi di bidang pajak, Danny Septriadi menambah value dari kemampuan komunikasinya dengan humor. Dari pengalamannya, kendatipun proses mediasi belum menjadi alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution/ADR) di tengah cenderung meningkat dan panjangnya penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, dia masih bisa menghadirkan ‘mediasi mini’ di tiap sengketa atau diskusi.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang belum mengenal mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa. Maka dari itu dari pengalaman saya, humor jadi semacam ‘mediasi mini’ antara para stakeholder pajak. Sebab tertawa bersama adalah tahapan awal untuk mencapai kesepakatan bersama, ” jelas founder DDTC itu.
Sebagai tool dalam berkomunikasi, humor memang dapat mengikat emosi antarindividu. Menurut Yasser Fikry, dosen Ilmu Komunikasi sekaligus praktisi humor Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3), dengan berhumor, artinya Anda sedang membuka diri kepada orang lain. Akan bagus kalau lawan bicara Anda juga meresponsnya, sehingga bisa muncul keterikatan emosional.
“Humor itu baru bisa bekerja dengan baik ketika ada konsensus bersama antara kita dan lawan bicara. Nah, begitu kita dan si lawan bicara sudah ada di ‘frekuensi’ yang sama dan bisa tertawa bersama-sama, kita bisa masuk ke tahapan selanjutnya dalam relasi emosional, yaitu terciptanya rasa percaya,” jelas Yasser kepada DDTCNews.
Dalam kesempatan terpisah, Ulwan Fakhri juga sepakat dengan hal tersebut. Peneliti humor IHIK3 itu menambahkan, walaupun humor punya manfaat penting sebagai pelumas komunikasi, tidak semua humor sesuai untuk menjadi alat mediasi. Mengutip pakar psikologi yang menghasilkan banyak kajian soal humor, Rod Martin, manusia secara umum punya 4 jenis gaya humor, yakni affiliative, aggressive, self-enhancing, dan self-defeating.
“Dari keempat itu, gaya humor affiliative adalah yang paling cocok untuk mencairkan suasana sekaligus mempererat hubungan dengan orang lain. Soalnya, gaya humor affiliative tidak menjadikan diri kita sendiri apalagi orang lain sebagai bahan tertawaan,” imbuh pemilik sertifikasi Certified Humor Professional dari Association for Applied and Therapeutic Humor (AATH) itu.
Danny Septriadi, Yasser Fikry, dan Ulwan Fakhri adalah fasilitator untuk seminar tema baru dari DDTC Academy, yakni Seni Komunikasi Pajak yang Efektif: Membangun Kepercayaan Stakeholder Pajak dengan Humor.
Seminar daring yang digelar pada Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 09.30—12.00 WIB melalui platform Zoom tersebut akan membagikan tips praktis serta wawasan yang disarikan dari beragam buku kajian, dengan topik seputar:
Pendaftaran seminar daring ini masih dibuka melalui tautan https://academy.ddtc.co.id/seminar sampai Jumat, 9 Juni 2023.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan dengan menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy).
Seminar ini adalah hasil kolaborasi DDTC Academy dan lembaga kajian humor Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3). Selain tema komunikasi, akan hadir seri seminar lain seputar pajak dan humor, seperti humor dan pemikiran kreatif (divergent thinking), berpikir kritis (convergent thinking), serta resiliensi bagi praktisi pajak.
Jadwal seri seminar selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut di DDTCNews. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.