SESUAI dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Namun, dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP diamanatkan apabila dirjen pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, dirjen pajak menetapkan pajak yang terutang.
Dengan demikian, pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self assessment. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dan pemeriksa menjadi sangat krusial.
Adapun dalam artikel ini hanya akan dibahas mengenai hak dan kewajiban dari sisi wajib pajak. Untuk hak dan kewajiban pemeriksa akan diulas dalam artikel selanajutnya.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SECARA umum, ketentuan mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan diatur pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak berhak atas hal-hal berikut. Pertama, wajib pajak pajak berhak meminta pemeriksa pajak untuk i) memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), ii) memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; iii) memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; dan iv) memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
Kedua, wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Ketiga, wajib pajak berhak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.
Keempat, wajib pajak berhak mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.
Kelima, wajib pajak berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
Sementara itu, kewajiban waiib pajak dalam pemeriksaan dibagi dua kategori berdasarkan pada jenis pemeriksaan yang dilakukan. Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan, wajib pajak berkewajiban untuk:
Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, wajib pajak memiliki kewajiban untuk hal-hal berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.