PEMERIKSAAN PAJAK (3)

Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 Maret 2021 | 16:56 WIB
Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan

SESUAI dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Namun, dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP diamanatkan apabila dirjen pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, dirjen pajak menetapkan pajak yang terutang.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self assessment. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dan pemeriksa menjadi sangat krusial.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun dalam artikel ini hanya akan dibahas mengenai hak dan kewajiban dari sisi wajib pajak. Untuk hak dan kewajiban pemeriksa akan diulas dalam artikel selanajutnya.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SECARA umum, ketentuan mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan diatur pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak berhak atas hal-hal berikut. Pertama, wajib pajak pajak berhak meminta pemeriksa pajak untuk i) memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), ii) memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; iii) memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; dan iv) memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kedua, wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Ketiga, wajib pajak berhak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.

Keempat, wajib pajak berhak mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

Kelima, wajib pajak berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Sementara itu, kewajiban waiib pajak dalam pemeriksaan dibagi dua kategori berdasarkan pada jenis pemeriksaan yang dilakukan. Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan, wajib pajak berkewajiban untuk:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak;
  4. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: (i) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; (ii) memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau (iii) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;
  5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, wajib pajak memiliki kewajiban untuk hal-hal berikut:

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra