BERWISATA ke Provinsi Lampung tidaklah lengkap jika belum berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas. Taman nasional yang menjadi tempat konservasi gajah ini merupakan taman nasional pertama dan tertua di Indonesia.
Dulunya, provinsi ini merupakan bagian dari Provinsi Sumatra Selatan. Akan tetapi, Lampung menunjukkan perkembangan yang jauh lebih pesat karena menjadi pintu masuk Pulau Sumatra. Pada akhirnya, pemerintah pusat menjadikan daerah ini sebagai daerah otonom. Kelahirannya sendiri ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 14/1964.
Topografi Provinsi Lampung terdiri dari bukit-bukit dan dataran rendah. Bagian barat dan selatan Provinsi Lampung merupakan wilayah perbukitan yang masih menjadi jalur Bukit Barisan di Pulau Sumatra.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan
MAYORITAS mata pencaharian masyarakat Provinsi Lampung adalah sebagai nelayan dan bercocok tanam. Di beberapa daerah pesisir, udang menjadi komoditas sektor perikanan yang memiliki potensi besar jika dikembangkan.
Potensi lahan tambak udang di Lampung mencapai 64.000 hektare. Saat ini, hanya 10% lahan yang sudah tergarap dengan nilai ekspor Rp2 triliun. Masyarakat yang tinggal jauh dari pesisir banyak mengembangkan perkebunan kopi, jagung, tebu, kakao, padi, karet, kelapa sawit, dan lainnya.
Melihat besarnya potensi perikanan dan pertanian di Provinsi Lampung, tidak mengherankan jika sektor utama yang menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Lampung adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sektor ini menyumbang 28,84% dari total PDRB senilai Rp232 triliun.
Sektor lainnya yang menjadi motor penggerak perekonomian daerah ini adalah industri pengolahan (18,62%) dan perdagangan besar dan reparasi kendaraan (12,17%). Selanjutnya, sektor konstruksi serta pertambangan dan penggalian masing-masing berkontribusi sebesar sebesar 9,82% dan 5,89% dari total PDRB.
Laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung pada 2018 tercatat sebesar 5,25%. Angka pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan 2017 yang mencapai 5,16%. Bank Indonesia pun menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung pada kuartal IV/2019 masih dapat tumbuh tinggi dengan kisaran 5,2% sampai 5,6%.
Sumber: BPS Provinsi Lampung (diolah)
Pada 2017 pendapatan total Provinsi Lampung senilai Rp21,34 trilun. Tingginya pendapatan daerah ini masih didominasi dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dana perimbangan yang diperoleh pemerintah Lampung senilai Rp15,32 triliun atau mencapai 71,81% dari total pendapatan.
Selanjutnya, pos pendapatan kedua yang berkontribusi besar pada pendapatan adalah sektor lain-lain pendapatan yang sah (17,97%). Pendapatan Asli Daerah (PAD) – yang menjadi indikator kemandirian fiskal suatu daerah – hanya menyumbang 10,22% atau setara Rp 2,18 triliun.
Apabila melihat komposisi PAD, pos lain-lain pendapatan yang sah menyumbang PAD yang utama sebesar 61,32%. Selanjutnya, pajak daerah menyusul dengan kontribusi 32,87%. Secara berturut-turut, retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah hanya mencapai 3,27% dan 2,54%.
Sumber: BPS Pusat (diolah)
Kinerja Pajak
CAPAIAN kinerja penerimaan pajak Provinsi Lampung masih fluktuatif. Pada 2014, pemerintah provinsi berhasil merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 109%. Pada 2015, peningkatan target pajak tidak diikuti dengan realisasinya yang optimal karena hanya mencapai 93%.
Penerimaan pajak yang tidak melampaui target juga terjadi pada 2016 dengan persentase realisasi 93%. Realisasi pajak mulai menunjukkan tren positif pada 2017 yang mendapatkan 102%. Pada 2018, realisasi pajak kembali menurun menjadi 89% saja.
Sumber: DJPK (diolah)
Program pemutihan pajak pernah dilakukan pemerintah provinsi pada 2017. Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor telah berkontribusi sebesar Rp22 miliar. Jumlah kendaraan yang diikutkan dalam program keringanan pembayaran pajak ini ialah kurang lebih 42.394 kendaraan roda dua dan roda empat.
Jenis dan Tarif Pajak
PEMERINTAH Provinsi Lampung memungut 5 jenis pajak. Kelima pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Ketentuan jenis dan tarif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.31/2014 tentang Pajak Daerah yang kemudian diperbarui dengan Perda No.2/2011. Perubahan materi dalam Perda No. 31/2014 hanya pada Pasal 87 ayat (2a) tentang pajak rokok.
Saat ini, pembagian bagi hasil pajak pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung didasarkan pada 50% aspek potensi yang dipertimbangkan berdasarkan jumlah penduduk. Pada aturan sebelumnya, penentuan bagi hasil pajak rokok mengacu pada aspek potensi yang diperhitungkan berdasarkan 50% luas wilayah beserta jumlah penduduk.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memungut 3 jenis retribusi daerah. Adapun ketiga retribusi tersebut adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Pemungutan retribusi ditentukan oleh Perda No. 2/2017 tentang Retribusi Daerah.
Keterangan:
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Lampung berada di bawah rata-rata provinsi seluruh Indonesia. Angka tax ratio tersebut meningkat 0,4% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang hanya sebesar\\ 0,8%.
Sumber: DJPK dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
KEWENANGAN pemungutan pajak dan retrubusi daerah Provinsi Lampung dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Masyarakat bisa mengakses laman http://bapenda.lampungprov.go.id untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan sektor pendapatan di wilayah Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mempermudah pelayanan pajak ke masyarakat. Pada Juli 2019, telah diluncurkan program e-Samsat Lampung (e-Salam) sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan efisiensi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu datang ke lokasi samsat dan mengantri lagi untuk membayar pajak daerah.
Selain program e-Samsat, pemerintah provinsi telah lebih dahulu mempunyai layanan Samsat Mall, Samsat Keliling, dan Samsat Drive Thru. Ketiga layanan tersebut sama-sama hanya melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahan tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam setahun berjalan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan hanya dapat dilayani di Samsat Induk dan Samsat Pembantu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.