PROFIL PAJAK PROVINSI SUMATRA BARAT

Melihat Profil Pajak Daerah yang Dijuluki Provinsi Seribu Nagari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 16:00 WIB
Melihat Profil Pajak Daerah yang Dijuluki Provinsi Seribu Nagari

PROVINSI Sumatra Barat merupakan daerah yang memiliki potensi besar di bidang pariwisata. Keindahan panorama alam, keunikan adat istiadat, ragam kuliner, kesenian, dan situs bersejarah dapat ditemukan di wilayah ini.

Selain itu, terdapat sistem pemerintahan secara adat yang masih dilestarikan hingga sekarang atau yang dikenal sebagai “Nagari”. Sistem kesatuan masyarakat adat ini minimal terdiri atas empat perangkat utama, yaitu pemimpin adat (niniak mamak), pemuka agama (alim ulama), perwakilan cendekiawan (cadiak pandai), serta pihak perempuan yang dituakan secara adat (bundo kanduang).

Saat ini, terdapat sekitar 800-an Nagari yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatra Barat. Hal tersebut yang kemudian menjadikannya sebagai “Provinsi Seribu Nagari”.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS daerah Provinsi Sumatra Barat pada 2018 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama ekonomi. Kontribusinya mencapai 23% dari total PDRB.

Kontribusi PDRB lainnya disumbangkan oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 15%, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 13%, sektor konstruksi sebesar 10%, dan sektor industri pengolahan sebesar 9%.

Secara keseluruhan pada 2018, pertumbuhan ekonomi provinsi ini tercatat sebesar 5,14% (yoy), lebih rendah dibandingkan capaian pada 2017 yang sebesar 5,29% (yoy).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?


Sumber: BPS Provinsi Sumatra Barat (diolah)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Sumatra Barat pada 2018 menembus Rp6,29 triliun.

Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan pemerintah pusat merupakan penopang utama pembiayaan provinsi yang beribu kota di Padang tersebut. Kontribusinya mencapai Rp3,93 triliun atau 63% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp1,79 triliun pada 2018. Nominal ini sekitar 79% dari keseluruhan PAD. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp19,51 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Provinsi Sumatra Barat mengalami volatilitas pada periode 2014 hingga 2018. Meski demikian, realisasi pajak berhasil untuk terus mencapai target yang telah ditetapkan oleh APBD.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Apabila dirinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp 1,35 triliun atau 107% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada 2015 dengan perolehan senilai Rp1,88 triliun atau 135% dari target APBD.

Kinerja penerimaan pajak kemudian menurun pada 2016 dengan capaian Rp1,52 triliun. Pada 2017, kinerja penerimaan pajak provinsi ini terkoreksi naik mencapai Rp 1,63 triliun atau 106% dari target yang ditetapkan. Terakhir, pada 2018, realisasi penerimaan pajak mencapai 105% berdasarkan target APBD.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dari data Kementerian Keuangan, pajak kendaraan bermotor (PKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Provinsi Sumatra Barat, yakni senilai Rp622,92 miliar pada 2018.

Kontributor terbesar berikutnya disusul oleh pungutan kendaraan bermotor lain yaitu bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp431,32 miliar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp399,30 miliar.

Selain itu, pajak rokok juga membukukan realisasi yang tinggi senilai Rp335,53 miliar. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp8,60 miliar.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di Provinsi Sumatra Barat diatur melalui Perda Provinsi Sumatra Barat No. 4/2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perkembangannya, regulasi ini telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir melalui Perda Provinsi Sumatra Barat No. 4/2018. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan) dan diatur lebih lanjut dalam Pergub Sumatra Barat No. 56/2011 s.t.d.t.d Pergub Sumatra Barat No. 25/2018.

Tax Ratio
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sumatra Barat mencapai 0,75% pada tahun 2018.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada pada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Sumatra Barat masih lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Sumatra Barat No. 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Keuangan Daerah (BKD).

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui laman resmi BKD Sumbar di situs web https://dpkd.sumbarprov.go.id/.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Dilihat dari struktur penerimaan, pungutan kendaraan bermotor merupakan kontributor utama pajak Sumatra Barat. Oleh karena itu, BKD terus berupaya untuk mengoptimalisasi penerimaan khususnya dari PKB, BBNKB, dan PBBKB.

Dari sisi administrasi, BKD Sumatra Barat telah menyediakan berbagai program layanan Samsat seperti halnya Drive Thru, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan e-Samsat untuk meningkatkan pelayanan dan setoran pajak daerah.

Pemeritah provinsi Sumatra Barat juga meluncurkan inovasi Samsat Nagari mulai 2018. Samsat Nagari bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran PKB di tingkat nagari. Layanan ini telah diberlakukan di hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatra Barat.

Dalam mempermudah pembayaran pajak, BKD Sumatra Barat juga bekerjasama dengan Bank Nagari. Selain itu, khusus pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui sistem Samsat Online Nasional (Samolnas) yang juga dilakukan melalui ATM dan internet banking Bank Nagari.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja