BERITA PAJAK HARI INI

Melambatnya Kinerja PNBP Jadi Alarm bagi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 08:47 WIB
Melambatnya Kinerja PNBP Jadi Alarm bagi Pemerintah

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Februari 2019 menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih fokus memperkuat kinerja pajak pada tahun ini. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (25/3/2019).

Pada akhir Februari 2019 setoran PNBP tercatat senilai Rp39,9 triliun. Capaian tersebut hanya tumbuh 1,29% dari periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada 2018, setoran PNBP dapat tumbuh double digit atau sekitar 34% dari tahun fiskal 2017.

Sangat lambatnya pertumbuhan setoran PNBP ini dikarenakan efek turunnya harga komoditas. Padahal, pada tahun lalu, harga komoditas yang cenderung tinggi telah menjadi penyelamat realisasi pendapatan negara di saat penerimaan pajak kembali tidak mencapai target.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa media juga menyoroti kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini yang tercatat melambat. Hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah karena bantuan dari harga komoditas diproyeksi tidak akan besar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyajikan informasi terkait langkah pemerintah yang memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor besi baja bukan paduan produk H section dan I section dari China.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan
  • Penerimaan SDA Merosot

Rendahnya realisasi PNBP lebih dikarenakan merosotnya penerimaan sumber daya alam (SDA) sekitar 1,36% dibandingkan tahun lalu. Dalam periode ini, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama dua bulan pertama tahun ini hanya US$58,93 per barel, turun dibandingkan tahun lalu US$63,60 per barel.

Pada saat yang bersamaan, rata-rata harga batu bara acuan (HBA) pada Januari—Februari 2019 tercatat senilai US$92,11 per ton, lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$98,12 per ton. Harga tembaga pun turun 15,66%.

  • Sulit Naik

Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih memproyeksi harga komoditas alam masih sulit naik pada tahun ini karena persediaan yang masih lebih banyak ketimbang permintaannya Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Monitoring Dijalankan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan terus melakukan monitoring pemungutan penerimaan secara bulanan baik dari sisi penerimaan pajak maupun PNBP. Diakuinya, harga komoditas tahun ini memang akan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

  • Efek Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan tahun lalu. Jika dibandingkan, hasilnya akan melambat karena ada efek besarnya restitusi sebagai efek dari kebijakan restitusi dipercepat.

“Jika kita membandingkan dengan tahun lalu, perbandingannya tidak apple to apple karena pada Februari tahun ini, ada restitusi yang cukup besar,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%
  • Hak Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam menilai kebijakan restitusi dipercepat seharusnya tidak dijadikan alasan melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada dua bulan tahun ini. Restitusi merupakan salah satu bagian dari hak wajib pajak.

Menurutnya, rendahanya penerimaan pajak hingga Februari 2019 menunjukkan masih kurang optimalnya eksekusi dari pemungutan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk pajak penghasilan (PPh) dari sektor nonmigas.

  • Hasil Penyelidikan

Perpanjangan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor besi baja bukan paduan produk H section dan I section dari China diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.010/2019. Perpanjangan ini dilakukan setelah penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) membuktikan masih adanya praktik dumping impor produk itu dari China. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN