BERITA PAJAK HARI INI

Melambatnya Kinerja PNBP Jadi Alarm bagi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 08:47 WIB
Melambatnya Kinerja PNBP Jadi Alarm bagi Pemerintah

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Februari 2019 menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih fokus memperkuat kinerja pajak pada tahun ini. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (25/3/2019).

Pada akhir Februari 2019 setoran PNBP tercatat senilai Rp39,9 triliun. Capaian tersebut hanya tumbuh 1,29% dari periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada 2018, setoran PNBP dapat tumbuh double digit atau sekitar 34% dari tahun fiskal 2017.

Sangat lambatnya pertumbuhan setoran PNBP ini dikarenakan efek turunnya harga komoditas. Padahal, pada tahun lalu, harga komoditas yang cenderung tinggi telah menjadi penyelamat realisasi pendapatan negara di saat penerimaan pajak kembali tidak mencapai target.

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa media juga menyoroti kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini yang tercatat melambat. Hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah karena bantuan dari harga komoditas diproyeksi tidak akan besar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyajikan informasi terkait langkah pemerintah yang memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor besi baja bukan paduan produk H section dan I section dari China.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal
  • Penerimaan SDA Merosot

Rendahnya realisasi PNBP lebih dikarenakan merosotnya penerimaan sumber daya alam (SDA) sekitar 1,36% dibandingkan tahun lalu. Dalam periode ini, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama dua bulan pertama tahun ini hanya US$58,93 per barel, turun dibandingkan tahun lalu US$63,60 per barel.

Pada saat yang bersamaan, rata-rata harga batu bara acuan (HBA) pada Januari—Februari 2019 tercatat senilai US$92,11 per ton, lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$98,12 per ton. Harga tembaga pun turun 15,66%.

  • Sulit Naik

Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih memproyeksi harga komoditas alam masih sulit naik pada tahun ini karena persediaan yang masih lebih banyak ketimbang permintaannya Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target
  • Monitoring Dijalankan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan terus melakukan monitoring pemungutan penerimaan secara bulanan baik dari sisi penerimaan pajak maupun PNBP. Diakuinya, harga komoditas tahun ini memang akan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

  • Efek Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan tahun lalu. Jika dibandingkan, hasilnya akan melambat karena ada efek besarnya restitusi sebagai efek dari kebijakan restitusi dipercepat.

“Jika kita membandingkan dengan tahun lalu, perbandingannya tidak apple to apple karena pada Februari tahun ini, ada restitusi yang cukup besar,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Hak Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam menilai kebijakan restitusi dipercepat seharusnya tidak dijadikan alasan melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada dua bulan tahun ini. Restitusi merupakan salah satu bagian dari hak wajib pajak.

Menurutnya, rendahanya penerimaan pajak hingga Februari 2019 menunjukkan masih kurang optimalnya eksekusi dari pemungutan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk pajak penghasilan (PPh) dari sektor nonmigas.

  • Hasil Penyelidikan

Perpanjangan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor besi baja bukan paduan produk H section dan I section dari China diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.010/2019. Perpanjangan ini dilakukan setelah penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) membuktikan masih adanya praktik dumping impor produk itu dari China. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal