PP 55/2022

Mekanisme Penghitungan PPh atas Natura Sudah Sederhana, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 08:53 WIB
Mekanisme Penghitungan PPh atas Natura Sudah Sederhana, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa penghitungan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 bakal mudah dilakukan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penghasilan berupa natura dan kenikmatan cukup ditambahkan penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima wajib pajak sepanjang tahun.

"Nilai [natura dan kenikmatan] dimasukkan dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya," katanya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Bila imbalan yang diterima wajib pajak berupa natura maka nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Jika imbalan yang diterima wajib pajak berupa kenikmatan maka nilai kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Setelah seluruh penghasilan, baik natura maupun bukan natura dihitung, lalu dikalikan dengan tarif PPh orang pribadi yang berlaku, dan dikurangi dengan kredit pajak. Nanti, akan ada pajak yang kurang dibayar yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak sendiri.

"Penghitungannya cukup sederhana," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Meski demikian, pemerintah hingga saat ini masih belum memerinci lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan natura berdasarkan nilai pasar dan kenikmatan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh pemberi pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

"Tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 31 huruf c PP 55/2022.

Sebagai informasi, kewajiban bagi pemberi kerja untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan baru berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Namun, wajib pajak penerima natura dan kenikmatan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022. Penghasilan berupa natura dan kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022.

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022 maka natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2022. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima sejak dimulainya tahun buku 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR