PP 55/2022

Mekanisme Penghitungan PPh atas Natura Sudah Sederhana, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 08:53 WIB
Mekanisme Penghitungan PPh atas Natura Sudah Sederhana, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa penghitungan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 bakal mudah dilakukan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penghasilan berupa natura dan kenikmatan cukup ditambahkan penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima wajib pajak sepanjang tahun.

"Nilai [natura dan kenikmatan] dimasukkan dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya," katanya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Bila imbalan yang diterima wajib pajak berupa natura maka nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Jika imbalan yang diterima wajib pajak berupa kenikmatan maka nilai kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Setelah seluruh penghasilan, baik natura maupun bukan natura dihitung, lalu dikalikan dengan tarif PPh orang pribadi yang berlaku, dan dikurangi dengan kredit pajak. Nanti, akan ada pajak yang kurang dibayar yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak sendiri.

"Penghitungannya cukup sederhana," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Meski demikian, pemerintah hingga saat ini masih belum memerinci lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan natura berdasarkan nilai pasar dan kenikmatan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh pemberi pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

"Tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 31 huruf c PP 55/2022.

Sebagai informasi, kewajiban bagi pemberi kerja untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan baru berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Namun, wajib pajak penerima natura dan kenikmatan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022. Penghasilan berupa natura dan kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022.

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022 maka natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2022. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima sejak dimulainya tahun buku 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak