PP 55/2022

Mekanisme Penghitungan PPh atas Natura Sudah Sederhana, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 08:53 WIB
Mekanisme Penghitungan PPh atas Natura Sudah Sederhana, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa penghitungan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 bakal mudah dilakukan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penghasilan berupa natura dan kenikmatan cukup ditambahkan penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima wajib pajak sepanjang tahun.

"Nilai [natura dan kenikmatan] dimasukkan dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya," katanya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Bila imbalan yang diterima wajib pajak berupa natura maka nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Jika imbalan yang diterima wajib pajak berupa kenikmatan maka nilai kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Setelah seluruh penghasilan, baik natura maupun bukan natura dihitung, lalu dikalikan dengan tarif PPh orang pribadi yang berlaku, dan dikurangi dengan kredit pajak. Nanti, akan ada pajak yang kurang dibayar yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak sendiri.

"Penghitungannya cukup sederhana," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Meski demikian, pemerintah hingga saat ini masih belum memerinci lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan natura berdasarkan nilai pasar dan kenikmatan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh pemberi pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

"Tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 31 huruf c PP 55/2022.

Sebagai informasi, kewajiban bagi pemberi kerja untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan baru berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Namun, wajib pajak penerima natura dan kenikmatan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022. Penghasilan berupa natura dan kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022.

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022 maka natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2022. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima sejak dimulainya tahun buku 2022.

Contoh, pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dengan periode pembukuan mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023. Dalam kasus ini, natura menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara