DITJEN PAJAK

Media Center DJP Diresmikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:57 WIB
Media Center DJP Diresmikan

Prosesi pengguntingan pita sebagai tanda peresmian media center DJP. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meresmikan media center yang berada di Gedung Mari’e Muhammad, Kantor Pusat DJP.

Peresmian dilakukan Sekretaris DJP Peni Hirjanto dengan prosesi pengguntingan pita pada Jumat (7/5/2021). Dalam sambutannya Peni mengatakan media center akan menjadi tempat diseminasi atau penyebarluasan informasi publik. Media center juga penting untuk mendukung pembentukan citra otoritas pajak.

Alhamdulillah [media center] sudah bisa kita wujudkan hari ini. Dengan adanya media center ini, kita ingin membentuk citra DJP yang lebih positif lagi kepada masyarakat,” ujar Peni, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peni berharap kepercayaan masyarakat kepada DJP akan besar. Kondisi tersebut pada ujungnya berpotensi membuat kepatuhan wajib pajak meningkat. Peni berharap media center DJP dapat digunakan sebaik mungkin sehingga dapat mencapai tujuan yang dicanangkan.

Dalam acara tersebut, Peni menyerahkan secara simbolis kunci media center kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Neil menyatakan selama ini media sudah banyak membantu tugas DJP dalam menyampaikan informasi baik kepada wajib pajak maupun masyarakat luas.

“Tentunya kita berharap dengan memiliki media center ini menjadi suatu tempat ataupun sarana untuk kita memperbaiki komunikasi baik secara internal maupun eksternal dengan rekan-rekan media,” ujar Neil.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Media center, sambung Neil, menjadi tempat berkumpul awak media untuk saling berdiskusi dan bersilaturahmi. Dengan demikian, keberadaan media center DJP ini diharapkan mampu memberikan banyak manfaat.

Neil menjelaskan, media center merupakan program dari Rencana Strategis DJP 2020—2024. Menurutnya, program media center telah diinisiasi cukup lama sejak Hestu Yoga Saksama masih menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Hestu yang kini menjabat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I DJP turut hadir dalam acara peresmian tersebut. Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur Yuli Kristiyono juga menghadiri acara peresmian tersebut.

Selain itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia juga hadir secara virtual melalui Zoom Meeting. Adapun Media center DJP ini akan berfungsi sebagai tempat penyebarluasan informasi publik melalui kegiatan taklimat media, konferensi pers, dan sebagainya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?