PMK 196/2021

Mau Ungkap Harta dalam Bentuk Mata Uang Asing? Ini Patokan Kurs-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 09:00 WIB
Mau Ungkap Harta dalam Bentuk Mata Uang Asing? Ini Patokan Kurs-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur penentuan nilai harta dan utang bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam bentuk mata uang asing.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (6) PMK No. 196/2021, nilai harta dalam bentuk mata uang asing akan dikonversi dalam bentuk rupiah. Patokan penentuan tersebut akan menggunakan kurs pajak yang telah ditetapkan menteri keuangan yang berlaku pada akhir tahun fiskal 2020.

"Dalam hal nilai harta…menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta ditentukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun pajak 2020," tulis Pasal 6 ayat 6, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Pengaturan penggunaan kurs pajak dalam kebijakan PPS juga berlaku untuk penentuan nilai utang dalam bentuk mata uang asing. Kurs pajak akan menjadi acuan utama dalam menentukan nilai utang wajib pajak orang pribadi yang ikut serta dalam kebijakan PPS.

Pemerintah menentukan kurs pajak yang akan dijadikan patokan dalam menentukan nilai harta dan nilai utang dalam bentuk mata uang asing menggunakan nilai kurs dalam KMK No.56/KM.10/2020. Kurs pajak tersebut berlaku pada tanggal 30 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

"Penggunaan kurs yang ditetapkan oleh menteri untuk keperluan penghitungan pajak…berlaku juga untuk menghitung nilai utang dalam hal nilai utang…menggunakan satuan mata uang selain rupiah," jelas Pasal 6 ayat (7).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Untuk diketahui, kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang akan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan tersebut terbagi dalam dua skema utama.

Skema I berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016, tetapi tidak atau belum sepenuhnya patuh dalam menyampaikan deklarasi harta. Skema II berlaku hanya untuk wajib pajak orang pribadi untuk perolehan harta 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’