LITERASI PAJAK

Mau Tahu Konsep dan Studi Komparasi PPN? Baca Buku Ini, Gratis!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 13:07 WIB
Mau Tahu Konsep dan Studi Komparasi PPN? Baca Buku Ini, Gratis!

JAKARTA, DDTCNews – Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memuat sejumlah usulan perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Setidaknya ada tiga rencana kebijakan PPN yang masuk dalam revisi UU KUP. Pertama, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Kedua, pengenaan PPN multitarif. Ketiga, kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Rencana perubahan kebijakan tersebut pada gilirannya mendorong setiap pemangku kepentingan untuk memahami kembali konsep PPN. Selain itu, skema kebijakan di negara lain atau secara global juga perlu menjadi pertimbangan.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Pada 2018, DDTC telah merilis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Manager of Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora.

Tentu saja buku ini sangat relevan dengan rencana reformasi PPN yang sedang dijalankan pemerintah. Anda bisa men-download versi e-book dari buku tersebut di laman berikut. Selain itu, Anda juga bisa membaca langsung versi digital dari buku tersebut di Perpajakan DDTC melalui tautan berikut.

Terbitnya buku ini berangkat dari adanya kelangkaan literatur PPN di Indonesia yang mampu menyajikan perpaduan antara teori dan konsep secara memadai sekaligus memberikan gambaran penerapan PPN secara komprehensif.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Selain membahas secara konsep, buku ini mengulas perbandingan kebijakan PPN dengan negara lain. Pembahasan mengenai isu-isu PPN yang bersifat spesifik juga ada di dalam buku ini. Salah satunya mengenai tarif PPN. Simak pula Perspektif ‘PPN: Tarif Tunggal atau Multitarif?’.

Berdasarkan pada data yang ada dalam buku tersebut, hingga April 2001, jumlah negara yang menerapkan PPN adalah sebanyak 124 negara. Dari jumlah ini, sebanyak 68 negara menerapkan tarif tunggal, sedangkan sisanya sebanyak 56 negara menerapkan PPN dengan lebih dari satu tarif.

“Perlu diketahui bahwa tidak terdapat konsensus khusus dalam mengatur kebijakan tarif mana yang harus diterapkan sehingga tiap negara berwenang menentukan sendiri struktur tarif seperti apa yang digunakan. Oleh karena itu, kebijakan penerapan tarif PPN antar negara dapat berbeda,” tulis penulis dalam buku tersebut.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Kemudian, buku ini juga membahas mengenai ruang lingkup PPN, mulai dari transaksi, penyerahan barang, hingga penyerahan jasa yang dikenai PPN. Ada pula bahasn mengenai transaksi yang tidak dikenai PPN. Bahasan tersebut juga relevan dengan rencana pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN yang masuk dalam revisi UU KUP.

Munculnya goods and services tax (GST) dalam rencana reformasi PPN yang diusung pemerintah juga membuat perlunya untuk melihat sejarah, terminologi, dan konsep dasar PPN. Topik itu juga menjadi bahasan awal dalam buku tersebut. Simak pula ‘Apakah PPN dengan GST Berbeda?’.

Buku ini disusun dengan sumber referensi terpercaya. Dengan latar belakang penulis yang pernah mengikuti kuliah dan kursus PPN di mancanegara, buku ini dapat menjadi pijakan dalam memahami konsep dasar PPN secara utuh.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya DDTC menghidupi visinya sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan bekelanjutan. Buku ini sebagai perwujudan misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Buku ini juga menjadi bentuk konkret dari komitmen DDTC untuk membentuk masyarakat melek pajak sekaligus menggairahkan ruang diskusi pajak di Tanah Air. Terlebih, salah satu misi DDTC adalah berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang yang memenuhi ekspektasi berbagai pemangku kepentingan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 15:50 WIB

Selamat ulang tahun DDTC. Karya2mu telah banyak membantu masyarakat untuk memahami perpajakan indonesia. Semoga sumbangsihmu untuk negara terus tiada henti.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah