DESENTRALISASI FISKAL

Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 10:15 WIB
Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun agenda reformasi pajak daerah.

Aspek-aspek tersebut telah dikaji DDTC. Hasilnya telah dimuat dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Kajian ini untuk mengevaluasi kinerja pajak daerah berdasarkan pada upaya tiap daerah dalam memungut potensi pajak (tax effort). Sesuai dengan konsep kebijakan publik, keluaran evaluasi seharusnya dapat menjadi fondasi perumusan dan implementasi reformasi pajak yang tepat sasaran.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pajak daerah,” tulis penulis DDTC Working Paper tersebut, dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Pertama, optimalisasi kinerja pajak daerah dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Temuan dalam kajian ini menunjukkan tax effort yang optimal dapat meningkatkan realisasi pajak daerah dan sekaligus menciptakan efisiensi fiskal bagi pemerintah pusat.

Hasil temuan dalam kajian tersebut tentunya selaras dengan semangat yang diusung pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kedua, pilihan kebijakan dalam reformasi pajak daerah perlu dipetakan berdasarkan pada variasi kondisi dan karakteristik dari masing-masing daerah. Salah satu temuan menarik dari DDTC Working Paper ini adalah adanya pola asimetris antara tax effort dan tax ratio daerah.

Dalam konteks ini, treatment kebijakan perlu disesuaikan berdasakan kondisi daerah. Bagi daerah yang memiliki tax effort tinggi misalnya, perlu diprioritaskan opsi tax assignment yang lebih luas bagi daerah, seperti halnya melalui perluasan basis pajak.

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki tax effort cenderung rendah, upaya pembenahan pajak daerah perlu difokuskan pada pembenahan administrasi. Dengan demikian, tax ratio daerah berpotensi untuk menjadi lebih tinggi.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Ketiga, reformasi pajak daerah juga perlu menyasar kepada pembenahan penetapan target pajak. Hasil kajian ini menemukan secara rata-rata, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target yang ditetapkan melalui APBD.

Padahal, daerah-daerah tersebut juga cenderung memiliki tax effort yang rendah. Dengan demikian, proses penetapan target pajak daerah bisa saja tidak disusun berdasarkan pada analisis potensi atau bersifat underestimated.

“Fenomena ini dapat berdampak bagi keberhasilan kemandirian fiskal daerah yang membutuhkan waktu lebih lama,” imbuh penulis.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Seperti diketahui, dengan RUU HKPD, pemerintah ingin mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak daerah. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan juga telah membeberkan beberapa rencana penguatan pajak daerah, yakni melalui simplifikasi struktur pajak daerah, penerapan skema opsen, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi kembali, DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif