PENGADILAN PAJAK

Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:03 WIB
Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu

Ilustrasi. (Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Menu e-registration merupakan fitur yang digunakan pengguna baru saat hendak mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Adapun kuasa hukum yang menggunakan aplikasi e-tax court harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak.

“Hal ini dikarenakan kuasa hukum akan diberikan hak akses yang sama dengan wajib pajak atas semua data sengketa yang dikuasakan kepadanya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun penunjukan dan persetujuan kuasa hukum dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, melalui menu wajib pajak. Kedua, melalui menu kuasa hukum. Penunjukan dan persetujuan persetujuan tersebut dilakukan dengan mengunggah surat kuasa.

Ada beberapa syarat registrasi akun e-tax court. Untuk wajib pajak, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar (SKT)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk penanggung pajak, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan SKT/NPWP/kartu tanda penduduk (KTP)/kartu keluarga/paspor. Bagi kuasa hukum, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum/kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan PER-1/PP/2023, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik diterapkan mulai 31 Juli 2023. Simak ‘Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini’.

Administrasi sengketa pajak secara elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Kemudian, masih sesuai dengan definisi dalam PER-1/PP/2023, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Simak ulasan terkait dengan PER-1/PP/2023 di sini dan e-tax court di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP