REPUBLIK CEKO

Mau Pajaki Bank dan Asuransi, Perdana Menteri Ini Hadapi Dilema

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 16:37 WIB
Mau Pajaki Bank dan Asuransi, Perdana Menteri Ini Hadapi Dilema

Perdana Menteri Republik Ceko Andrej Babis.

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah menilai penerapan pajak pada lembaga keuangan, asuransi maupun operator seluler akan memberatkan konsumen. Meski begitu, pemerintah butuh tambahan dana untuk menambal defisit anggaran.

Perdana Menteri Ceko Andrej Babis mengatakan pemajakan pada lembaga keuangan tersebut akan merugikan konsumen. Menurutnya Kabinet akan memperdebatkan persoalan pungutan pajak ini pada sektor-sektor tersebut.

“Pemajakan pada lembaga keuangan akan membuat biaya yang lebih tinggi terhadap nasabah atau penggunanya,” katanya seperti dikutip news.trust.org, Selasa (30/4).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Namun, Perdana Menteri Andrej Babis mengaku tetap menentang untuk memperkenalkan pajak pada bank atau operator telekomunikasi. Meski, tak urung pembahasan pemajakan tersebut telah menurunkan harga saham-saham perbankan di Praha.

Di parlemen, mitra koalisi junior, Partai Sosial Demokrat (CSSD), telah mendorong penerapan pajak pada sektor perbankan, meskipun partai lainnya yakn Partai ANO telah lama menentang langkah seperti itu karena dianggap berpotensi menambah biaya bagi konsumen.

Bank-bank Ceko memperoleh laba bersih gabungan sebesar USD3,57 miliar (Rp50,74 triliun) pada 2018 atau naik 9% dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar kepemilikan perbankan adalah milik asing dan memiliki pendorong laba yang kuat untuk perusahaan induknya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Di samping itu, Pemerintah Ceko juga mempertimbangkan pajak tambahan untuk perusahaan asuransi dan operator seluler. Sejauh ini, pemerintah telah membidik operator seluler terutama pada harga data seluler yang termasuk salah satu yang tertinggi di Uni Eropa.

Hal ini telah mendorong lelang frekuensi 5G generasi baru pada akhir tahun 2019, sekaligus berusaha membawa operator keempat ke negara itu untuk meningkatkan persaingan melawan pemimpin pasar di Republik Ceko O2, T-Mobile dan Vodafone. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN