BERITA PAJAK HARI INI

Mau Nikmati Tarif PPh Badan 22%? DJP: Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 07:05 WIB
Mau Nikmati Tarif PPh Badan 22%? DJP: Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk bisa menikmati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22%. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/4/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 bisa mulai dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25.

“Kita mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan supaya bisa mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 ini,” kata Hestu.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25%. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25%.

Namun, penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona mulai dilakukan bulan ini.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berdasarkan Laba Fiskal dalam SPT Tahunan 2019

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Jadi kalau wajib pajak lapor SPT tahunan 2019 pada April in maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 (yang disetorkan pada bulan Mei 2020) sudah menggunakan tarif baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews).

  • Tidak Ada Perubahan Deadline

DJP memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan. Batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperti halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’. (DDTCNews)

  • Pengajuan Insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 Lewat DJP Online

Secara umum, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’. (DDTCNews)

  • Cukai Rokok

Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini diperkirakan tidak akan mencapai target yang ditetapkan pada APBN 2020. Melesetnya realisasi dari target dikarenakan adanya pembatasan sosial berskala besar dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala mengatakan penerimaan CHT tahun ini diproyeksi meleset 4,3% dari target Rp173,15 triliun atau sekitar Rp7,5 triliun. (Kontan)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Penghentian Persidangan di Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) hingga menjadi 21 April 2020. Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT