Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk bisa menikmati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22%. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/4/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 bisa mulai dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25.
“Kita mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan supaya bisa mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 ini,” kata Hestu.
Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25%. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25%.
Namun, penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona mulai dilakukan bulan ini.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.
“Jadi kalau wajib pajak lapor SPT tahunan 2019 pada April in maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 (yang disetorkan pada bulan Mei 2020) sudah menggunakan tarif baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews).
DJP memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan. Batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperti halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’. (DDTCNews)
Secara umum, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.
Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’. (DDTCNews)
Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini diperkirakan tidak akan mencapai target yang ditetapkan pada APBN 2020. Melesetnya realisasi dari target dikarenakan adanya pembatasan sosial berskala besar dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala mengatakan penerimaan CHT tahun ini diproyeksi meleset 4,3% dari target Rp173,15 triliun atau sekitar Rp7,5 triliun. (Kontan)
Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) hingga menjadi 21 April 2020. Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.
Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.