BERITA PAJAK HARI INI

Mau Nikmati Tarif PPh Badan 22%? DJP: Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 07:05 WIB
Mau Nikmati Tarif PPh Badan 22%? DJP: Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk bisa menikmati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22%. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/4/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 bisa mulai dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25.

“Kita mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan supaya bisa mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 ini,” kata Hestu.

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25%. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25%.

Namun, penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona mulai dilakukan bulan ini.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berdasarkan Laba Fiskal dalam SPT Tahunan 2019

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

“Jadi kalau wajib pajak lapor SPT tahunan 2019 pada April in maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 (yang disetorkan pada bulan Mei 2020) sudah menggunakan tarif baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews).

  • Tidak Ada Perubahan Deadline

DJP memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan. Batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperti halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’. (DDTCNews)

  • Pengajuan Insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 Lewat DJP Online

Secara umum, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’. (DDTCNews)

  • Cukai Rokok

Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini diperkirakan tidak akan mencapai target yang ditetapkan pada APBN 2020. Melesetnya realisasi dari target dikarenakan adanya pembatasan sosial berskala besar dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala mengatakan penerimaan CHT tahun ini diproyeksi meleset 4,3% dari target Rp173,15 triliun atau sekitar Rp7,5 triliun. (Kontan)

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari
  • Penghentian Persidangan di Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) hingga menjadi 21 April 2020. Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!