PELAPORAN SPT

Mau Konsultasi Soal SPT Tahunan ke Kantor Pajak? Ambil Tiket di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 09:41 WIB
Mau Konsultasi Soal SPT Tahunan ke Kantor Pajak? Ambil Tiket di Sini

Sejumlah menu pada aplikasi Kunjung Pajak. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak.

Melalui akun Instagramnya, DJP kembali mengingatkan bagi semua orang yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kantor pajak wajib mengambil nomor antrean. Pengambilan dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak pada laman http://kunjung.pajak.go.id.

#KawanPajak, bagi yang harus berkunjung ke kantor pajak untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakan, silakan memanfaatkan layanan kunjung.pajak.go.id sebelum datang. Kali ini aplikasi kunjung.pajak.go.id memiliki penambahan menu layanan bagi wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan sudah dapat diakses wajib pajak mulai 15 Februari 2021.

Dengan demikian, aplikasi Kunjung Pajak memuat 6 menu pengambilan tiket antrean. Adapun 5 menu selain Konsultasi Perpajakan, antara lain pertama, Loket SPT. Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya.

Kedua, Konsultasi Perpajakan. Menu ini berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya. Ketiga, Konsultasi Aplikasi. Menu ini terkait dengan konsultasi e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keempat, Janji Temu. Menu ini digunakan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu. Diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/Whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Kelima, Lainnya. Menu ini terkait dengan keperluan lainnya, termasuk layanan dengan NPWP 000, seperti layanan validasi PPhTB.

“Jangka waktu booking antrean untuk seluruh layanan adalah 3 hari kerja,” imbuh DJP.

Kendati demikian, DJP mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id, termasuk layanan penyampaian SPT serta perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Layanan lain yang disediakan secara elektronik adalah validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan serta pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Saluran dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN