KPP PRATAMA MAROS

Mau Ikut PPS Tapi Bingung Isi SPPH, WP Bisa Konsultasi ke Petugas KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 14:30 WIB
Mau Ikut PPS Tapi Bingung Isi SPPH, WP Bisa Konsultasi ke Petugas KPP

Ilustrasi.

MAROS, DDTCNews – KPP Pratama Maros menggelar kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) kepada 30 pegawai PT Semen Tonasa.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Maros Musyafar mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Sebab, PPS ini hanya sampai akhir Juni 2022. Data yang dilaporkan wajib pajak juga akan dijaga kerahasiaannya,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tim penyuluh menambahkan wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Maros apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

KPP berharap pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak, khususnya para karyawan PT Semen Tonasa.

Sebagai informasi, sebanyak 35.290 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB dengan jumlah harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp58,95 triliun. Adapun pajak penghasilan yang terkumpul dari PPS tersebut mencapai Rp6,02 triliun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Terdapat dua skema kebijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk terhindar dari sanksi 200%.

Kedua, kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja