KPP PRATAMA MAROS

Mau Ikut PPS Tapi Bingung Isi SPPH, WP Bisa Konsultasi ke Petugas KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 14:30 WIB
Mau Ikut PPS Tapi Bingung Isi SPPH, WP Bisa Konsultasi ke Petugas KPP

Ilustrasi.

MAROS, DDTCNews – KPP Pratama Maros menggelar kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) kepada 30 pegawai PT Semen Tonasa.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Maros Musyafar mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Sebab, PPS ini hanya sampai akhir Juni 2022. Data yang dilaporkan wajib pajak juga akan dijaga kerahasiaannya,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Tim penyuluh menambahkan wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Maros apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

KPP berharap pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak, khususnya para karyawan PT Semen Tonasa.

Sebagai informasi, sebanyak 35.290 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB dengan jumlah harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp58,95 triliun. Adapun pajak penghasilan yang terkumpul dari PPS tersebut mencapai Rp6,02 triliun.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Terdapat dua skema kebijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk terhindar dari sanksi 200%.

Kedua, kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis