PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Ikut Kebijakan II PPS Tapi Sedang Diperiksa, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 09:00 WIB
Mau Ikut Kebijakan II PPS Tapi Sedang Diperiksa, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang sedang diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP) harus menunggu proses pemeriksaan selesai sebelum mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan apabila pemeriksaan sudah selesai maka wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) untuk kemudian mengikuti kebijakan II PPS.

"Ketika wajib pajak sedang diperiksa dan surat pemberitahuan pemeriksaan ini sudah diterima wajib pajak maka saat itu wajib pajak tidak bisa ikut PPS. Bila pemeriksaan sudah selesai, wajib pajak berkesempatan ikut PPS," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi untuk dapat mengikuti kebijakan II PPS adalah tidak sedang diperiksa. Merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021, wajib pajak bisa mengikuti kebijakan II PPS bila tidak sedang diperiksa atas kewajiban pajak tahun pajak 2016—2020.

Kewajiban pajak yang dimaksud antara lain meliputi PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.

Lebih lanjut, seorang wajib pajak berstatus diperiksa DJP apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Selain tidak sedang diperiksa, wajib pajak juga harus tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016—2020, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana pajak, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?