PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Ikut Kebijakan II PPS Tapi Sedang Diperiksa, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 09:00 WIB
Mau Ikut Kebijakan II PPS Tapi Sedang Diperiksa, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang sedang diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP) harus menunggu proses pemeriksaan selesai sebelum mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan apabila pemeriksaan sudah selesai maka wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) untuk kemudian mengikuti kebijakan II PPS.

"Ketika wajib pajak sedang diperiksa dan surat pemberitahuan pemeriksaan ini sudah diterima wajib pajak maka saat itu wajib pajak tidak bisa ikut PPS. Bila pemeriksaan sudah selesai, wajib pajak berkesempatan ikut PPS," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi untuk dapat mengikuti kebijakan II PPS adalah tidak sedang diperiksa. Merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021, wajib pajak bisa mengikuti kebijakan II PPS bila tidak sedang diperiksa atas kewajiban pajak tahun pajak 2016—2020.

Kewajiban pajak yang dimaksud antara lain meliputi PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.

Lebih lanjut, seorang wajib pajak berstatus diperiksa DJP apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Selain tidak sedang diperiksa, wajib pajak juga harus tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016—2020, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana pajak, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik