AGENDA PAJAK

Mau Ikut FGD Perpajakan atas Transaksi Digital? Cek Infonya di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 09:44 WIB
Mau Ikut FGD Perpajakan atas Transaksi Digital? Cek Infonya di Sini

Ilustrasi. (LIT & LKPK)

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan teknologi digital telah mengubah perilaku masyarakat maupun model bisnis usaha dalam konteks ekonomi digital. Sayangnya, perkembangan ekonomi digital ini masih menyisakan problematika dari aspek perpajakannya.

Merespons kondisi tersebut, Lembaga Indonesia Tiongkok (LIT) dan Lembaga Kajian Perpajakan Dan Kepabeanan (LKPK) akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Perpajakan atas Transaksi Digital’.

FGD ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan atau wawasan terkait ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, acara juga ditujukan untuk mengenalkan roadmap kebijakan yang telah dimiliki pemerintah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Selanjutnya, FGD juga akan mengelaborasi aspek perpajakan dari transaksi digital yang akan disampaikan oleh para pelaku ekonomi digital dan para praktisi dibidang perpajakan, baik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) potong pungut, dan lain-lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama direncakan hadir untuk memberikan pidato kunci (keynote speech) dalam FGD ini. Acara akan dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pembina LKPK Susy Suryani S.

Dengan moderatior Preskom Bukalapak & Dewan Pakar LKPK Wahyu Tumakaka, FGD akan menghadirkan beberapa narasumber seperti Tenaga Ahli Kemenkeu Anshari Ritonga, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Direktur CITA & Dewan Pakar LKPK Yustinus Prastowo, dan Vice President Tokopedia Akko Sundfitris.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Acara akan digelar pada Jumat, 1 November 2019 pukul 14.30—17.30 WIB. FGD akan diadakan di Kampus II Universitas Tarumanagara, Jl. Tanjung Duren Utara No. 1 (sebelah Mal Ciputra). Acara ini terbuka untuk umum dan gratis.

Apakah Anda tertarik untuk mengikuti FGD ini? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar dengan menghubungi contact person: Lennawati (08551007874) atau Rosita Jane (08998879460). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN