Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 diharuskan menyampaikannya kembali untuk mendapat perpanjangan waktu.
Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut diajukan menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PMK 82/2021. Wajib pajak yang sudah mengisi formulir SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan dapat mengajukannya melalui laman www.pajak.go.id.
“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 9/2021 ... harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” bunyi Pasal 19A ayat 4 PMK 82/2021, dikutip Kamis (15/1/2021)
Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.
Jumlah KLU tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan dalam PMK 9/2021, yaitu sebanyak 730 KLU. Pengurangan jumlah KLU ini dilakukan lantaran pemerintah melakukan penyesuaian atas sektor yang diberikan insentif. Simak ‘Apa itu KBLI dan KLU?’.
Selain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak lainnya, meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM, PPh final jasa konstruksi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Apa Itu Wajib Pajak Penerima P3-TGAI?’.
Seluruh jenis insentif pajak tersebut kini diberikan hingga masa pajak Desember 2020. Namun, pemerintah menyesuaikan jumlah sektor yang menerima insentif tersebut. Simak ‘PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.