PMK 82/2021

Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Juli 2021 | 10:41 WIB
Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 diharuskan menyampaikannya kembali untuk mendapat perpanjangan waktu.

Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut diajukan menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PMK 82/2021. Wajib pajak yang sudah mengisi formulir SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan dapat mengajukannya melalui laman www.pajak.go.id.

“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 9/2021 ... harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” bunyi Pasal 19A ayat 4 PMK 82/2021, dikutip Kamis (15/1/2021)

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.

Jumlah KLU tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan dalam PMK 9/2021, yaitu sebanyak 730 KLU. Pengurangan jumlah KLU ini dilakukan lantaran pemerintah melakukan penyesuaian atas sektor yang diberikan insentif. Simak ‘Apa itu KBLI dan KLU?’.

Selain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak lainnya, meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM, PPh final jasa konstruksi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Apa Itu Wajib Pajak Penerima P3-TGAI?’.

Seluruh jenis insentif pajak tersebut kini diberikan hingga masa pajak Desember 2020. Namun, pemerintah menyesuaikan jumlah sektor yang menerima insentif tersebut. Simak ‘PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN