PMK 82/2021

Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Juli 2021 | 10:41 WIB
Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 diharuskan menyampaikannya kembali untuk mendapat perpanjangan waktu.

Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut diajukan menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PMK 82/2021. Wajib pajak yang sudah mengisi formulir SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan dapat mengajukannya melalui laman www.pajak.go.id.

“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 9/2021 ... harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” bunyi Pasal 19A ayat 4 PMK 82/2021, dikutip Kamis (15/1/2021)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.

Jumlah KLU tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan dalam PMK 9/2021, yaitu sebanyak 730 KLU. Pengurangan jumlah KLU ini dilakukan lantaran pemerintah melakukan penyesuaian atas sektor yang diberikan insentif. Simak ‘Apa itu KBLI dan KLU?’.

Selain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak lainnya, meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM, PPh final jasa konstruksi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Apa Itu Wajib Pajak Penerima P3-TGAI?’.

Seluruh jenis insentif pajak tersebut kini diberikan hingga masa pajak Desember 2020. Namun, pemerintah menyesuaikan jumlah sektor yang menerima insentif tersebut. Simak ‘PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan