LAYANAN PAJAK

Mau Daftar SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Bisa Diurus di Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 15:30 WIB
Mau Daftar SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Bisa Diurus di Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan kembali EFIN (electronic filing identification number) bisa dilakukan lewat aplikasi M-Pajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu repot meminta EFIN ke kantor pajak.

EFIN ini dibutuhkan bagi wajib pajak apabila ingin mengubah password DJP Online. Tidak jarang, wajib pajak lupa password DJP Online saat ingin melaporkan SPT Tahunan. Sayangnya, perubahan password membutuhkan EFIN.

"Mau lapor SPT Tahunan tapi lupa password dan lupa EFIN? Wajib pajak bisa cek EFIN secara online melalui M-Pajak," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam konten layanan masyarakat di media sosial, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Caranya, pertama, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak di Appstore atau Playstore. Jika sudah diunduh, buka aplikasi M-Pajak dan klik pilihan EFIN di bagian pojok kanan bawah tampilan layar.

Kemudian, isi NPWP dan NIK lalu klik Selanjutnya. Lalu, isi seluruh kolom data pribadi mencakup nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, RT/RW, nama kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten.

Selanjutnya, lakukan swafoto dan pastikan wajah wajib pajak berada di dalam lingkaran foto. Pada menu konfirmasi, pastikan data yang terisi sudah benar. Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Jika muncul pertanyaan 'Apakah Anda yakin data Anda sudah sesuai dengan KTP dan akan dikirimkan untuk pengajuan Lupa EFIN?' pilih Ya.

Lalu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, pastikan ada pulsa minimal Rp500.

"Cek email karena EFIN kamu telah dikirim," sebut DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP