Tampilan depan situs web AHU untuk pendaftaran perseroan perorangan yang disediakan Kemenkumham.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan perorangan saat pertama kali mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2021, pendaftaran pendirian perseroan perorangan harus dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui situs AHU yang disediakan Kemenkumham (https://ptp.ahu.go.id).
“Nah, di sana juga, dari informasi yang kami dapatkan, bisa langsung mendaftarkan NPWP perseroan perorangan. Jadi, satu kali kita ke website yang sama, bisa mendapatkan NPWP-nya,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (6/10/2022).
Namun demikian, jika terkendala untuk mendapatkan NPWP melalui situs AHU milik Kemenkumham, wajib pajak dapat menggunakan situs web milik DJP. Wajib pajak hanya perlu masuk melalui laman e-reg (https://ereg.pajak.go.id/).
Untuk mendaftarkan NPWP perseroan perorangan melalui e-reg, wajib pajak perlu menyiapkan sertifikat dari Kemenkumham. Elfi mengatakan nomor dari sertifikat tersebut diperlukan saat pendaftaran NPWP. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan NPWP orang pribadi miliknya.
“Apabila nanti pada saat mendaftarkan, menu perseroan perorangannya belum ada, silakan mendaftarkan melalui menu badannya,” imbuh Elfi.
Sesuai dengan PP 8/2021, perseroan perorangan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. WNI yang dimaksud harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.
Elfi mengatakan perseroran perorangan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Pada saat pendaftaran, perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum PPh badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018. Simak ‘Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan’.
Ketika menggunakan skema PPh final PP 23/2018, perseroan perorangan tak dapat menggunakan ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Simak ‘Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai’. (Fauzara/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.