ADMINISTRASI PAJAK

Mau Daftar NPWP Perseroan Perorangan? Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:16 WIB
Mau Daftar NPWP Perseroan Perorangan? Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Tampilan depan situs web AHU untuk pendaftaran perseroan perorangan yang disediakan Kemenkumham.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan perorangan saat pertama kali mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2021, pendaftaran pendirian perseroan perorangan harus dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui situs AHU yang disediakan Kemenkumham (https://ptp.ahu.go.id).

“Nah, di sana juga, dari informasi yang kami dapatkan, bisa langsung mendaftarkan NPWP perseroan perorangan. Jadi, satu kali kita ke website yang sama, bisa mendapatkan NPWP-nya,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun demikian, jika terkendala untuk mendapatkan NPWP melalui situs AHU milik Kemenkumham, wajib pajak dapat menggunakan situs web milik DJP. Wajib pajak hanya perlu masuk melalui laman e-reg (https://ereg.pajak.go.id/).

Untuk mendaftarkan NPWP perseroan perorangan melalui e-reg, wajib pajak perlu menyiapkan sertifikat dari Kemenkumham. Elfi mengatakan nomor dari sertifikat tersebut diperlukan saat pendaftaran NPWP. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan NPWP orang pribadi miliknya.

“Apabila nanti pada saat mendaftarkan, menu perseroan perorangannya belum ada, silakan mendaftarkan melalui menu badannya,” imbuh Elfi.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Sesuai dengan PP 8/2021, perseroan perorangan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. WNI yang dimaksud harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.

Elfi mengatakan perseroran perorangan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Pada saat pendaftaran, perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum PPh badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018. Simak ‘Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan’.

Ketika menggunakan skema PPh final PP 23/2018, perseroan perorangan tak dapat menggunakan ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Simak ‘Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai’. (Fauzara/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak